-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Selasa, Mei 17, 2022

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja: 5 Pelaku Judi Sabung Ayam Dilimpahkan ke JPU Makale Beserta Barang Bukti

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja: 5 Pelaku Judi Sabung Ayam Dilimpahkan ke JPU Makale Beserta Barang Bukti

METRO ONLINE, TANA TORAJA - Kepolisian Resor Tana Toraja serius dalam memberantas para pelaku praktek Judi Sabung Ayam yang kerab disebut "SBY" diwilayah Kabupaten Tana Toraja 

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tana Toraja AKP S. AHMAD, S.H, mengungkapkan bahwa, ada 5 orang tersangka kasus judi sabung ayam telah di limpahkan ke jaksa penuntut umum beserta barang bukti yang telah diamankan. 

"Kelima tersangka tersebut berinisial JT (40) Thn, BB (53) Thn RR (43) Tahun JB (36) Thn dan MM (38) Thn yang diamankan pada hari Minggu tanggal 20 maret 2022 sekitar pukul 15.00 wita bertempat di lembang Pondigao Kec. Masanda Kab. Tana Toraja kini resmi diterima oleh jaksa penuntut umum Makale untuk selanjutnya diadili di persidangan", Ujarnya. Selasa (17 Mei 2022). 

"Jadi untuk kita ketahui bersama bahwa kelima tersangka yang telah kami amankan dan melalui serangkaian peroses penyelidikan dan penyidikan telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dinyatakan cukup bukti (P21) oleh (JPU) jaksa penuntut umum Makale sehingga kami telah melimpahkan atau tahap dua beserta dengan barang bukti selanjutkan akan disidangkan", Ungkap AKP S. Ahmad. 

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menegaskan bahwa tidak ada lagi ruang bagi para pelaku judi di Kabupaten Tana Toraja, dan terhadap kelima pelaku dijerat pasal 303 dengan ancaman hukum 4 tahun penjara. ( Asri )


Editor: Muh. Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved