-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Jumat, April 01, 2022

Personel Satnarkoba Polres Pinrang Berhasil Amankan Lima Tersangka dan 50,5 Gram Sabu

Personel Satnarkoba Polres Pinrang Berhasil Amankan Lima Tersangka dan 50,5 Gram Sabu

METRO ONLINE, PINRANG - Satuan Resnarkoba (Satresnarkoba) Polres Pinrang menggelar press release sehubungan dengan mengungkap kasus narkoba, Senin (28/3/2022). 

Dalam pengungkapan di dua lokasi (TKP) berbeda tersebut, petugas mengamankan 5 pelaku dengan barang bukti 50,5 gram narkoba jenis Sabu-sabu. 

Kasat ResNarkoba Polres Pinrang AKP Syaharuddin didampingi KBO Sat Resnarkoba Ipda Kaharuddin dan Kanit I Sat Res Narkoba Ipda Fitri Martika, S.Tr,M.H mengungkapan bahwa, pengungkapan berawal saat anggota Sat. Resnarkoba Polres Pinrang mendapatkan informasi bahwa di Kamp. Palia, Kel Macinnae, Kec. Paleteang, Kab. Pinrang sering terjadi Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu sehingga anggota Sat. Resnarkoba Polres Pinrang melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut 

"Dari informasi tersebut tim melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku Lel. SN yang akan melakukan teransaksi di lokasi Palia Kel. Temmassarangnge Kec. Paleteang Kab. Pinrang, dan dari Lel. SN diamankan barang bukti berupa berupa 1 ( Satu ) Sachet plastik kecil yang berisikan Kristal Bening yang diduga Narkotika Golongan I jenis Shabu seberat 0,5 gram. Setelah itu di perlihatkan kepada Lel. SN dan mengakui bahwa Shabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari Lel. RI", ungkap Kasat AKP Syaharuddin saat pimpin perilisan di depan Ruang Sat Narkoba Mapolres Pinrang , Rabu (30/3/2022). 

Lanjut Kasat Nrkoba, atas penunjukan tersebut kemudian dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap Lelaki RI dirumahnya bertempat di Kamp. Paleteang Kec. Paleteang Kab. Pinrang kemudian di lakukan introgasi dan mengakui bahwa shabu seberat 0,5 gram tersebut yang diamankan dari Lel. SN adalah miliknya yang di peroleh di Rappang Kab. Sidrap. 

Dari pengakuan kedua pelaku Lel. SN dan Lel. RI, pihak kepolisian melakukan pengembangan. Seanjutnya ada hari Senin Tanggal 28 Maret 2022 sekitar pukul 17.00 Wita bertempat di Kamp. Lanrang Desa Timorang Panua Kec. Panca Rijang Kab. Sidrap di lakukan pengembangan di daerah Rappang Kab. Sidrap dan dari pengembangan tersebut dilakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang pelaku lainnya yakni Lel. AI, Lel. AD dan Lel. BN. 

"Dari penggeledahan terhadap 3 (tiga) orang pelaku tersebut ditemukan berupa 1 ( Satu ) Alat hisap berupa bong lengkap dengan pipet kaca ( Pireks ) yang berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan I jenis shabu di atas rumah dan 1 ( Satu ) Ball sachet plastik sedang berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan I jenis shabu yang beratnya sekitar 50 gram didalam celana yang digunakan oleh Lel. BN”, ungkap Kasat Narkoba. 

Dari lima tersangka diamankan barang bukti berupa 1 ( Satu ) Sachet plastik kecil yang berisikan Kristal Bening yang diduga Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat 0,5 gram, 1 ( Satu ) Alat Isap Berupa Bong lengkap dengan Pipet Kaca ( Pireks ) yang berisikan Kristal Bening ( Sisa pakai ) diduga narkotika jenis shabu, 1 ( Satu ) Ball sachet plastik sedang berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat 50 gram dan 7 ( Tujuh ) Unit Handphone. 

"Atas perbuatannya, kelima pelaku di jerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dengan ancaman hukum di atas lima tahun penjara,” Terang Kasat Narkoba AKP Syaharuddin.


Editor : Muh Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved