-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Jumat, April 29, 2022

Camat Labakkang Hadiri Penyaluran Insentif Pembantu Desa di Desa Kanaungan

Camat Labakkang  Hadiri  Penyaluran Insentif Pembantu Desa di Desa Kanaungan

METRO ONLINE,PANGKEP-Kepala Desa Kanaungan Asriyanti Husain memimpin pelaksanaan acara penyerahan dana insentif kepada para guru mengaji, pemandi jenasah, staf Desa, kepala dusun, RT, RK, serta kader posyandu dalam wilayah Desa kanaungan kecamatan Labakkang kabupaten Pangkep.

Kegiatan penyaluran insentif ini diserahkan oleh Camat Labakkang yang dipandu oleh sekretaris desa Kanaungan Wahyu ini terlaksana di Masjid Darul Falah desa Kanaungan pada Kamis, 28 April 2022.

Kades Kanaungan Asriyanti Husain juga memberikan berupa minuman Coca cola sebanyak dua ratus botol besar kepada warga Desa Kanaungan masing-masing mendapat dua botol per orang sebagai sedekah.

Pembagian insentif yang sempat diadili oleh Camat Labakkang H Abd. Haris, Kepala Seksi Pemerintahan Makmur, para Staf, aparat dan perangkat desa serta segenap para tokoh masyarakat.

Kedes Kanaungan Asriyanti Husain menyampaikan agar pada penerima insentif tidak melihat dari nilainya tapi dari berkahnya serta dapat menerima dengan ikhlas, kiranya agar terus dapat melaksanakan kewajibannya sebagai petugas.

Sementara Camat labakkang H. Abd, Haris meminta kepada seluruh kepala desa untuk segera menyalurkan semua bantuan maupun insentif dari pemerintah kepada para petugas yang ada di desa-desa sesuai dengan sasaran dan peruntukannya.

H. Abd. Haris berharap, semoga dengan tersalurkannya semua bantuan dan insensitif yang ada dari pemerintah dapat membantu menunjang kelancaran dari pelaksanaan tugas-tugas para petugas yang ada di desa untuk membantu tugas kepala desa.

Camat meminta agar semua penyaluran dapat dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya dan sesuai dengan ketentuan.


Thiar

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved