-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Kamis, Maret 03, 2022

Dua Pemuda Malangke Diringkus Satres Narkoba Polres Luwu Utara

Dua Pemuda Malangke Diringkus Satres Narkoba Polres Luwu Utara

METRO ONLINE, Luwu Utara -- Berdasarkan laporan polisi, No. LPA/32/II/2022/SPKT/Res. Luwu Utara. Pada Tanggal 23 Feb 2022. Dua orang warga dusun makitta desa salekoe kecamatan malangke diamankan Satuan Reserse Narkoba polres Luwu Utara karena diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I.

Keduanya berinisial JER Alias Bande (25) dan SAP Alias Putra (27), Berdasarkan informasi masyarakat, sehingga pengguna narkotika jenis shabu. JER berhasil ditangkap oleh Satres Narkoba bersama barang bukti shabu dengan berat kotor 0,30 gram.

Saat dilakukan introgasi terhadap JER, Akhirnya dihadapan polisi ia mengakui bahwa barang haram tersebut dia dapatkan dari seorang teman inisial SAP Alias Putra (27).

Kemudian dilakukan penangkapan terhadap SAP dirumahnya serta dilanjutkan dengan penggeledahan, dari hasil penggeledahan ditemukan narkotika jenis shabu diatas lemari dengan berat 1,78 gram dan uang tunai Rp. 2 juta rupiah. 

Kedua tersangka bersama barang bukti shabu dibawah kepolres Luwu Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polres Luwu Utara IPTU Rodo P. Manik. Saat ditemuai diruang kerjanya mengatakan bahwa kedua tersangka berhasil kita amankan berkat informasi masyarakat, awalnya kita tangkap JER dan pengakuaannya bahwa barang tersebut dia dapatkan dari SAP, Kemudian anggota melakukan penangkapan dirumahnya didusun makitta desa salekoe kecamatan malangke. Luwu Utara."tutupnya kepada Metro Online. (Drs)

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved