-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Kamis, Januari 20, 2022

Sat Narkoba Polres Enrekang Berhasil Amankan 2 Orang Asal Makassar

Sat Narkoba Polres Enrekang Berhasil Amankan 2 Orang Asal Makassar

METRO ONLINE,ENREKANG - Polres Enrekang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Sebanyak 2 orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan narkotika itu.

Pengungkapan kasus tersebut dengan barang bukti berhasil diamankan seberat 0,50 gram yang diduga adalah narkotika golongan I jenis sabu, Kamis (20/01/22).

Kapolres Enrekang AKBP Arief Doddy Suryawan, S.IK mengatakan, kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial IL (24) asal Makassar pekerjaan buruh dan DW (21) asal Makassar pekerjaan buruh yang berstatus sebagai pemakai.

Keduanya di bekuk berdasarkan informasi dari seorang informan sehinggah Tim bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap keduanya.

"Tersangka IL dan DW di tangkap pada hari Selasa tanggal 18 Januari 2022 di Jalan K.H Agus Salim Batili Enrekang oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Enrekang dengan melakukan penggeledahan badan dan pakaian dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu". terang Kapolres Enrekang.

"Kami terus berupaya membuat jaringan narkoba yang ada di Enrekang tertekan hingga semuanya berhasil ditangkap dengan harapan tidak ada lagi obat-obatan terlarang yang masuk kedalam wilayah kita." Ucap AKBP Arief Doddy Suryawan.

Kapolres Enrekang berharap agar memberikan informasi kepada petugas jika menemukan atau mengetahui adanya penyalahgunaan Narkotika.

Lebih lanjut, Kapolres Enrekang menjelaskan kedua tersangka sudah diamankan beserta barang bukti dan telah dilakukan pemeriksaan di Mapolres Enrekang.

Atas perbuatan tersebut kedanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit delapan ratus juta rupiah dan paling banyak delapan milyar rupiah.


Editor : Muh Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved