-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Rabu, Januari 19, 2022

RSUD Andi Jemma Masamba, Pecat 13 Bidan Di Ruangan Bersalin, Hanya Pertanyakan Dana dan Jasa Penangan Covid

RSUD Andi Jemma Masamba, Pecat 13 Bidan Di Ruangan Bersalin, Hanya Pertanyakan Dana dan Jasa Penangan Covid

METRO ONLINE, Luwu Utara --  pemberhentian dengan tidak hormat tenaga bidan di RSUD Andi Jemma Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Karena melakukan Aksi mogok kerja. Rabu (19/1/2022)

Berdasarkan data yang dihimpuan serta mengumpulkan informasi terkait pemberhentian tenaga bidan honorer oleh media Metro Online, menurut  salah seorang bidan bahwa ia mempertanyakan Jasa dan Insentiv (upah) kegiatan penangan covid -19 yang terjadi di RSUD Andi Jemma Masamba, sekaligus melakukan aksi mogok kerja.

KTU RSUD Andi Jemma Masamba, Imran Ismail, Asmiaty Kabid Rekan Medik dan Kabid Pelayanan Okeng, mengatakan bahwa pemberhentian ke 13 Honorer Bidan yang bekerja pada ruang Bersalin (Konek)  berawal dari pergantian jam dinas sore, dan saat itu mereka melakukan mogok kerja, bahkan pihak kami melakukan kontak baik itu melalui telpon dan Whats App, tak satupun bidan yang merespon.

Hingga berita ini diturunkan Direktur RSUD Andi Jemma Masamba, belum ada info baik dihubungi melalui Telpon dan whats Appnya. Karena dinas luar."kata KTU Imran Ismail. 

Pihak RSUD Andi Jemma Masamba telah mengambil keputusan pemberhentian secara tidak hormat itupun sudah diketahui Direktur rumah sakit bahkan sudah dibubuhi tanda tangan."jelas Imran.

Menurut salah seorang Nakes yang tidak mau dipublis mengatakan bahwa keterlambatan masuknya pergantian (sip) jam sore waktu itu terjadi setelah mereka diancam akan diberhentikan bekerja, jika masih mempertanyakan dana masalah jasa/insentiv (Upah) kerja penangan covid -19."jelasnya.

Ia menambahkan bahwa  kami sudah mogok kerja saat itu, jadi bukan karena persoalan pergantian jam dinas sore tetapi  karena mempertanyakan masalah dana jasa penanganan covid-19 sehingga kami semua ini diberhentikan alias dipecat. tampa tenggang waktu dan hari itu juga kami diberhentikan."tambahnya. (Darwis)


Editor : Muh Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved