-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar

Sabtu, Januari 22, 2022

Pengantar Mobil Ambulance Masuk Jalan Tol Tidak Lagi Terlihat Kendaraan Roda Dua

Pengantar Mobil Ambulance Masuk Jalan Tol Tidak Lagi Terlihat Kendaraan Roda Dua


METRO ONLINE,MAKASSAR - Berdasarkan hasil pemantauan wartawan Metroonline.co.id, biasanya setiap ba'dah duhur dan ba'dah ashar pasti ada saja rombongan pengantar jenazah menggunakan kendaraan roda 2 (dua) masuk jalan tol, Jumat 20/01/22

Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs Nana Sudjana heran, bahkan termasuk pejabat polri yang baru bertugas di Sulsel juga heran terkait adanya rombongan pengantar jenazah menggunakan sepeda motor roda 2 (dua) masuk jalan tol. 

Dengan hal itu, Kapolda Sulsel dengan tegas mengatakan, di tahun 2022 ini tidak ada lagi rombongan pengantar jenazah menggunakan sepeda motor roda 2 masuk jalan tol karena dapat membahayakan dirinya sendiri dan pengendara lain yang menggunakan jalan tol. 

Penegasan Kapolda Sulsel itu di tindak lanjuti oleh Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol Faizal, SIK.,MH yang di laksanakan oleh Kasat PJR Ditlantas Polda Sulsel AKBP Dr.Masaluddin SH.MH bersama jajarannya. 

Atensi Kapolda Sulsel dibuktikan dengan dilakukannya penjagaan yang ketat secara terus menerus di setiap akses masuk jalan tol yang sudah memasuki minggu ke 2 setelah di tindak lanjuti oleh Dirlantas Polda Sulsel di laksanakan oleh Kasat PJR Polda Sulsel bersama jajarannya. 

Dirlantas Polda Sulsel secara tegas mengatakan tidak ingin lagi melihat rombongan pengantar jenazah menggunakan sepeda motor masuk jalan tol, karena jalan tol berfungsi sesuai PP RI No. 44 Tahun 2009 tentang jalan tol Pasal 138 ayat (1) yang berbunyi bahwa Jalan tol di peruntukkan bagi pengguna jalan tol yang menggunakan kendaraan roda 4 ( empat ) atau lebih. 

"Jalan tol hanya digunakan oleh pengendara roda empat atau lebih", Ujarnya. 

"Saya juga mau berterima kasih kepada seluruh warga kota Makassar yang sudah memahami betul dan mengerti bahwa jalan tol hanya di peruntukkan bagi kendaraan roda 4 ( empat ) atau lebih bukan kendaraan roda dua", Terangnya.


Penulis : Muh Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved