-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Selasa, Januari 11, 2022

Mobil Pick Up Dilarang Angkut Penumpang, Ini Pesan Kasat Lantas Polres Luwu Utara

Mobil Pick Up Dilarang Angkut Penumpang, Ini Pesan Kasat Lantas Polres Luwu Utara

METRO ONLINE, Luwu Utara -- Satlantas Polres Luwu Utara menghimbau kepada pemilik kendaraan jenis mobil bak terbuka untuk tidak digunakan mengangkut penumpang, saat melaju dijalan

Hal ini diungkapkan oleh Kasatlantas Polres Luwu Utara AKP H. Abd Rahim saat Coffe morning bersama dengan insan pers di Warkop Dg Azis kelurahan kappuna Kecamatan Masamba, Selasa (11/01/2022). 

Menurutnya, berdasarkan undang-undang sesuai pasal 137 ayat 4 tahun 2009,mobil barang dilarang digunakan untuk mengangkut orang kecuali karena tiga hal. 

"Pertama rasio kendaraan bermotor untuk angkutan orang, kondisi beografis dan prasarana jalan provinsi, kabupaten dan kota tidak memadai, kedua Untuk pengarahan atau pelatihan TNI/Polri dan ketiga untuk kepentingan lain berdasarkan pertimbangan kepolisian dan atau pemerintah daerah,"jelas Kasatlantas Polres Luwu Utara. 

Kasatlantas Polres Luwu Utara juga menyebutkan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan sosialisasi terkait dengan larangan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang. 

"Larangan terkait itu sebenarnya sudah ada dasar hukumnya, untuk itu kita himbau masyarakat untuk tidak menggunakan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang,"terang AKP H. Abd Rahim. 

Untuk itu,kita berharap masyarakat bisa mematuhi peraturan lalulintas berdasarkan undang-undang tahun 2009 pasal 137 ayat 4. 

"Demi keselamatan saat berkendara, maka dari itu masyarakat dihimbau agar tetap mematuhi peraturan saat melintas dijalan."tutup AKP H. Abd Rahim. (Drs)

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved