-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Rabu, Januari 19, 2022

Ketua DPRD Sulsel Terima Surat Pemberhentian Nurdin Abdullah

Ketua DPRD Sulsel Terima Surat Pemberhentian Nurdin Abdullah


METRO ONLINE,Makassar - Presiden Jokowi menandatangani surat pemberhentian Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel). Surat itu kini telah diterima DPRD Sulsel.

"Kita sudah Terima surat pemberhentiannya hari ini," kata Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari saat dikonfirmasi, Rabu (19/1/2022).

Andi Ina mengatakan surat ini ditandatangani oleh Jokowi pada 12 Januari lalu dan baru diterima pihaknya pada hari ini. Setelah surat ini diterima, pihaknya akan melakukan beberapa tahap untuk membahas surat pemberhentian ini.

"Ada mekanisme yang harus kita lewati dulu. Kasih berjalan dulu mekanismenya. Akan ada rapat-rapat dulu kan," terangnya.

Nurdin divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta atas kasus suap dan gratifikasi. Nurdin Abdullah dinyatakan terbukti menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah kontraktor proyek di Sulsel.

Nurdin dinyatakan bersalah melanggar dakwaan alternatif pertama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor seperti diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Nurdin juga dinyatakan terbukti bersalah menerima gratifikasi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 500 juga dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ujar Hakim Ketua Ibrahim Palino dalam sidang di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (29/11).( Sumber Detik.Com)

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved