METRO ONLINE MAKASSAR-- - Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar menangkap tersangka berinisial AI (31)terkait perkara dugaan tindak pidana pencurian velg dan ban mobil
Kasubsipidm Sihumas IPDA Burhanuddin menjelaskan" tersangka AI (31) dibekuk setelah buron selama 4 bulan, dia melakukan aksinya dijalan Sarappo Expedisi AAN kecamatan Wajo Makassar"terangnya, Senin (08/11/2021)
"Ia diamankan setelah korban membuat Laporan Polisi nomor :LP/33/V/2021/Sulsel, Respel Makassar, Sek. Wajo Hari Sabtu 8 Mei 2021"Ucap Kasubsipidm Sihumas
Tersangka dikenai Pasal 363 KUHP dan terancam hukuman 7 tahun penjara. Satreskrim saat ini masih mengembangkan untuk memburu tersangka lainnya"tambah Kasubsipidm Sihumas Polres Pelabuhan Makassar. (@$_23)
Info dari <aq href="https://tribratanewspolrespelabuhanmakassar.com" >Polres Pelabuhan Makassar</a>1