-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Sabtu, September 25, 2021

Maraknya Peredaran Narkoba Di Rutan, Dua Napi Rutan Masamba Di Amankan Polisi

Maraknya Peredaran Narkoba Di Rutan, Dua Napi Rutan Masamba Di Amankan Polisi

METRO ONLINE, Luwu Utara -- Telah terjadi pengungkapan dan Penangkapan Terduga Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika Golongan I Jenis sabu sesuai dengan laporan Polisi No: LPB /195 / IX / 2021 / SPKT / Res. Lutra, pada  tanggal 16 September 2021.

Adapun kejadian penangkapan diRutan kelas II B Masamba Desa Benteng Kecamatan Mappedeceng Kab. Luwu Utara. Kamis (16 /9/2021).

Kasat Narkoba Polres Luwu Utara Iptu Rodo Parulian Manik mengungkapkan bahwa adapun identitas pelaku berinisial MA alias La (26) dan rekannya AH (23) asal Luwu Timur.

"3 (tiga) shacet plastik klip bening yang berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat  kotor 2,21 gram dengan shacetnya, 24 (dua puluh empat) shacet daun ganja dengan berat kotor seluruhnya 27,47 gram dengan shacetnya, 3 (tiga) strip/papan obat sediaan farmasi dengan merk TRAMADOL HCL dan  1 (satu) lembar kertas tissue dan 1 (satu) buah kotak makanan ringan dengan merk Gery Salut, 1 (satu) lembar potongan lakban warna coklat, 1 (satu) buah kantongan kresek bening yang terdapat tulisan AHYAR, serta 1 (satu) unit handphone merk Vivo," ucapnya 

Ia melanjutkan bahwa setelah anggota bergerak dan mengamankan terduga pelaku,  mengamankan barang bukti, Riksa saksi-saksi, melengkapi mindik-mindik untuk ke labfor, lakukan pengembangan, dan melakukan gelar perkara.

"Kedau pelaku akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) subs lagi Pasal 111 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya. 


Penulis; Darwis

Editor : Muh Sain


Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved