-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Kamis, September 16, 2021

Kapolsek Anggeraja Polres Enrekang Berikan Himbauan Kepada Pedagang Dan Pengunjung Pasar

Kapolsek Anggeraja Polres Enrekang Berikan Himbauan Kepada Pedagang Dan Pengunjung Pasar

METRO ONLINE,ENREKANG -- Pihak Kepolisian Polsek Anggeraja Polres Enrekang gencar melakukan imbauan terhadap pedagang dan pengunjung pasar agar mematuhi protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Salah satu kegiatan dilakukan oleh Kapolsek Anggeraja AKP Rusli S.H., bersama dengan Personil Polsek Anggeraja di Pasar Sentral Cakke yang berada di Kelurahan Lakawan, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang, Kamis (16/9/2021).

Dengan Menggunakan Pengeras suara berjalan kaki kelorong lorong Pasar untuk memberikan Himbauan Protokol Kesehatan, dan wajib mengunakan Masker serta membagikan masker Gratis kepada pedagang dan pembeli di pasar Sentral Cakke, yang bertujuan mendisiplinkan masyarakat,guna melakukan pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran virus Covid 19.

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka mengingatkan warga pasar untuk selalu mematuhi protokol kesehatan 4M yakni menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir atau dengan hand sanitizer dan menghindari kerumunan saat beraktivitas didalam lingkungan pasar.


Editor: Muh Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved