-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Jumat, September 03, 2021

Kadis PUPR Lingga "Novrizal ST," Bungkam Terkait Proyek Jalan Tanjung Bungsu

Kadis PUPR Lingga "Novrizal ST,"  Bungkam Terkait Proyek Jalan Tanjung Bungsu

METRO ONLINE LINGGA-- Melalui pesan singkat dan vidio aktivitas berdurasi 00.13 detik yang terkam kamera handphone awak media ini ,yang di kirim Kepada kepala dinas PUPR Kabupaten lingga Novrizal ST, pada 31 Agustus 2021 , Sekira pukul 13.15 wib tidak mendapatkan jawaban.

Kiriman vidio yang di kirim kan kepada (Kadis) kepala dinas PUTR lingga , untuk menindaklanjuti hasil investigasi beberapa awak media yang melihat aktivitas proyek pekerjaan peningkatan jalan tanjung bungsu , Desa Resun Pesisir, Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga yang diduga masih melakukan aktivitas.


Mirisnya Komfirmasi yang di kirim melalui pesan WhatsApp dan telpon seluler tidak mendapatkan jawaban dari kepala dinas  "Novrizal ST"  dan memilih diam meskipun pesan tersebut sudah di baca dengan tanda contreng dua. Sama halnya dengan (Kabid) Kepala bidang bina marga yang hingga hari ini nomor handphone nya tidak bisa di hubungi.

Sebelum nya proyek tersebut sudah dilakukan penyetopan oleh DPRD kabupaten lingga , berdasarkan laporan Wakil bupati lingga.

Penghentian sementara itu , dilakukan setelah dalam rapat tertutup yang dilaksanakan di Kantor DPRD Kabupaten Lingga, dengan dihadiri Wakil Bupati Lingga Neko Wesha Pawelloy, dinas terkait dan beberapa anggota Komisi II DPRD Lingga serta ketua komisi II DPRD Lingga.

Untuk itu di minta kepada pemerintah daerah kabupaten lingga , Bupati  ,Wakil Bupati  dan DPRD Lingga , untuk melakukan pemanggilan kepala dinas PUPR ,terkait surat pemberhentian sementara pekerjaan jalan tanjung bungsu yang bernilai 3,8 Milyar , seperti yang di sampaikan salah satu anggota DPRD lingga , Tengku Nazwar pada Senin 29 Agustus 202.


Tim

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved