-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar

Kamis, September 16, 2021

Dua pria lakukan pengancaman pakai senpi rakitan di tangkap polisi

Dua pria lakukan pengancaman pakai senpi rakitan di tangkap polisi

METRO ONLINE WAJO-- – Pada hari jumat, 10/9/2021 sekitar pukul 05.15 wita unit resmob polres wajo bersama sat reskrim polsek takkalalla melakukan penggeledahan rumah di Desa Pantai Timur Kec. Takkalalla Kab. Wajo.

Dari hasil penggeledahan dirumah tersebut polisi berhasil menemukan senjata rakitan jenis revolver bersama beberapa butir aminusi yang dimiliki SIANK (30) yang bekerja sebagai petani.

Kanit Reskrim Polsek Takkalalla IPDA MASRU JUANDA yang memimpin penggeledahan ini, melakukan intorgasi kepada SIANK (30) mengakui bahwa senjata rakitan tersebut miliknya dan membelinya dengan harga Rp. 1.500.000,- di daerah bakkae.

Satuan resmob polres wajo bersama polsek takkalalla kembali melakukan pengembangan ditempat SIANK (30) membeli senjata rakitan di Desa Lebong Kec. Cenrana Kab. Bone dimana dilokasi ini polisi kembali berhasil menemukan satu pucuk senjata airsofgun jenis revolver milik ANIS (41).

Kapolres wajo AKBP MUHAMMAD ISLAM A, S.IK. MM saat dikomfirmasi oleh rekan media membenarkan penangkapan tersebut, bahwa “  Satuan resmob polres wajo bersama sat reskrim polsek takkalalla berhasil mengamanakan dua orang pria yang memiliki sejata rakitan bersama beberapa butir amunisi”.

Dari hasil penggeledahan tersebut satuan resmob polres wajo bersama polsek takkalalla mengamanakan kedua pria bersama satu pucuk senjata rakitan, satu pucuk senjata airsoftgun, dua butir amunisi dan dua butir kelonsong amunisi di mapolsek takkalalla untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Editor: Muh Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved