-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Rabu, September 08, 2021

Berikan Layanan Kepada Wajib Pajak, Petugas Samsat Satlantas Polres Enrekang Tetap Menerapkan Protokol Kesehatan

Berikan Layanan Kepada Wajib Pajak, Petugas Samsat Satlantas Polres Enrekang Tetap Menerapkan Protokol Kesehatan

METRO ONLINE,ENREKANG -- Dalam upaya mencegah penularan pandemi Covid 19 kepada para wajib pajak, Unit pelayanan Samsat Enrekang dalam memberikan pelayanan kepada para wajib pajak, petugas samsat memberikan himbauan kepada para wajib pajak agar tetap menerapkan protokol kesehatan yakni mencuci tangan dengan sabun pada air yang mengalir, pakai masker dan jaga jarak.

Terkait dengan hal tersebut diatas, pada hari Rabu tanggal 08 September 2021 , melaksanakan giat Pelayanan Prima kepada Masyarakat ( Wajib Pajak) secara terpadu di kantor Samsat Enrekang dan seraya menghimbau kepada para wajib pajak, ” agar para wajib pajak tertib antri dan jaga jarak serta selalu pakai masker guna cegah penularan Covid 19″,

Ditambahkan oleh Baur STNK bahwa ” Dalam pengurusan pembayaran pajak di kantor Samsat hendaknya diurus secara mandiri dan jangan melalui jasa CALO, dengan tujuan agar dapat mengetahui tingkat kepuasan masyarakat tentang biaya yang harus dikeluarkan oleh para Wajib Pajak, dan bila ada yang merasa kurang puas dengan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat, maka saya persilahkan membuat surat pengaduan ataupun mengadukan sendiri kepada pimpinan yang ada di Kantor Samsat Enrekang.

Ditempat terpisah Kasat Lantas Polres Enrekang IPTU Muh. Althof Zainudin, S.T.K., S.I.K., M.H. melalu Kanit Regident Satlantas Polres Enrekang IPTU Suyitno mengatakan bahwa ” Personil Samsat saya perintahkan agar dalam memberikan pelayanan kepada wajib pajak selalu mewajibkan agar para wajib pajak menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid 19 yang semakin masif, ” ujar IPTU Suyitno

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved