-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Jumat, September 17, 2021

"Ayoo Ke Samsat Luwu Utara, Tinggal 12 Hari Lagi" Penghapusan Denda Pajak Berakhir

 "Ayoo Ke Samsat Luwu Utara, Tinggal 12 Hari Lagi" Penghapusan Denda Pajak Berakhir

METRO ONLINE, Luwu Utara -- Badan Pendapatan Daerah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Luwu Utara masih melakukan dispensasi penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Denda Bea balik nama kendaraa ke 2 untuk masyarakat Masamba. Segera berakhir pada 29 September 2021.

Penghapusan denda pajak sudah diberlakukan mulai 18 Agustus - hingga 29 September 2021 ini berlaku pada semua layanan Samsat Se- Sulawesi Selatan. 

Pengumuman tersebut disampaikan melalui Akun Instagram Samsatluwu_utara, bapendasulsel, samsatsulsel. "kata kepala UPT Pendapatan Wilayah Luwu Utara. Enny Abadi Joko SE.

"Enny berharap agar masyarakat Luwu Utara dapat memmanfaatkan program tersebut sebelum masa penghapusan denda berakhir."harapnya

Sisah waktu 12 hati lagi,.." Ayo masyarakat Masamba khususnya Luwu Utara, segera manfaatkan program Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor,"terang Enny kepada media Metro Online Jumat (17/9/2021) Diruang kerjanya. 

Penghapusan ini diberikan kepada  pemilik kendaraan bermotor yang terlambat membayar pajak kendaraannya serta pemilik kendaraan dibebaskan dari sanksi dan denda keterlambatan pajak."tutup kepala UPT P3ndapatan Wilayah Luwu Utara. 


Penulis : Darwis

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved