METRO ONLINE, Luwu Utara -- MR (23) Seorang residivis yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya tak berkutik sasat digelandang Satuan Reserse Kriminal Unit Resmob polres Luwu Utara pada hari Minggu (5/9/2021) sekira pukul 03.40 Wita.
berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPB/90 /IV/2020/Res Lutra, pada tanggal, 21 April 2020 dan DPO Tahun 2017.tentang penganiayaan.
Penangkapan tersangka berdasarkan informasi warga, Hal tersebut dikatakan Kanit Resmob AIPDA Sadar Samsuri bahwa tersangka selama ini berada di kecamatan Malangke didusun sumber agung desa salekoe. Kabupaten Luwu Utara."kata Bheben sapaan akrabnya kepada media Metro Online Senin (6/9/2021).
Kapolres Luwu Utara, AKBP Irwan Sunuddin. Melalui Kasat Reskrim AKP Amri menjelaskan bahwa tersangka MR saat ini sudah kita amankan didusun sumber agung desa salekoe kecamatan Malangke pada hari Minggu (5/9/2021) pukul. 03.40 Wita.
“Sekitar tahun 2017 Pelaku membesuk salah satu temannya di Rutan Kelas II Masamba, namun tidak diijinkan sehingga Pelaku memarangi anggota jaga rutan pada bagian kepala dan pundak, Pelaku waktu itu sempat kabur ke Prov. Kaltim,” ucap Kasat Reskrim.
Ia melanjutkan, “pada tahun 2020 Pelaku melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur dengan cara memarangi korban pada bagian lengan tangan dan mengakibatkan korban luka terbuka,”ucapnya
Namun, pada saat turun dari mobil, pelaku malah mencoba melarikan diri sehingga anggota memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak 3 kali namun pelaku tidak mengindahkannya sehingga anggota memberikan tembakan tepat dan terukur dan mengenai pada bagian mata kaki sebelah kiri.
“Selanjutnya anggota membawa Pelaku ke Rumah Sakit Hikmah Masamba untuk perawatan medis, setelah itu anggota membawa Pelaku ke Posko Resmob Polres Lutra untuk proses penyidikan lebih lanjut,”tutupnya. (Darwis)