-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Selasa, Agustus 17, 2021

Untuk Memutus Mata Rantai Penyebaran Virus Covid 19, Personel Polsek Malua Laksanakan Operasi Yustisi

Untuk Memutus Mata Rantai Penyebaran Virus Covid 19, Personel Polsek Malua Laksanakan Operasi Yustisi

METRO ONLINE,ENREKANG -- Polsek Malua  melaksanakan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di wilayah Polsek Malua, Selasa (17/08/2021)

Menurut Kapolsek Malua Polres Enrekang IPTU Daud Massangka, S.H., Operasi Yustisi dilakukan setiap hari di dalam Lingkup Wilayah Hukum Polsek Malua bertujuan untuk menekan angka kasus positif virus Covid-19 dengan cara memberikan Himbauan untuk senantiasa mendisiplinkan diri melaksanakan Protokol Kesehatan kepada pengguna jalan.

“Operasi Yustisi ini guna untuk menekan angka kasus positif virus Covid-19 di wilayah Kabupaten Enrekang khususnya di Kecamatan Malua sendiri dengan cara menghimbau untuk senantiasa patuh pada protokol Kesehatan kepada pengendara yang melintas di jalan raya Poros Kecamatan Malua” ujar Kapolsek.

Selain itu IPTU Daud berharap dengan adanya kegiatan Operasi Yustisi yang setiap harinya dilaksanakan, masyarakat harus lebih peduli terhadap peraturan yang dibuat pemerintah mengenai protokol kesehatan.

“Diharapkan masyarakat lebih peduli dengan himbauan dan peraturan yang dibuat oleh Pemerintah Pusat maupun Kabupaten khususnya Kecamatan Malua mengenai protokol kesehatan dengan menerapkan 3M Mencuci Tangan, Memakai Masker dan Menjaga Jarak” lanjutnya

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved