-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Senin, Agustus 16, 2021

Pagar Makan Tanaman, Tersangka Cabul Diringkus Unit PPA Polres Luwu Utara

Pagar Makan Tanaman, Tersangka Cabul Diringkus Unit PPA Polres Luwu Utara

METRO ONLINE, Luwu Utara -- Satreskrim Polres Luwu Utara Unit Perlindungan perempuan dan Anak (PPA) Dibeck up Polsek Sukamju mengamankan seorang remaja berinisial NIU (30), asal Dusun Balete  Kecamatan Sukamaju Kabupaten Luwu Utara. Senin (16/8/2021)

Tersangka NIU (30) tahun ini, diringkus setelah diduga kuat melakukan pencabulan seorang anak dibawah umur yang tak lain adalah tetangganya sendiri berinisial Nur (16)

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Amri diwakili oleh kanit PPA. Aipda Yuliani. mengatakan tersangka ditangkap pada selasa siang (10/8/2021) 

"Penangkapan ini berdasarkan laporan dari orang tua korban Nur. Di Polres Luwu Utara, Selanjutnya anggota langsung bergerak dan menangkap pelaku dirumahnya" 

Aipda Yuliani menjelaskan bahwa pelaku beraksi pada pukul 04.00 Wita, melalui pintu depan kemudian mematikan lampu rumah korban, lalu masuk kedalam kamar korban (Nur). 

"Setelah didalam kamar pelaku berpura-pura tidur disamping korban sambil memeluk dan meraba-raba serta menempelkan kemaluannya dibelakang korban" jelas Kanit PPA kepada media Metro Online Senin (16/8/2021)

"Ini masih kami kembangkan, tersangka masih dalam pemeriksaan penyidik," katanya.

Dalam penangkapan ini, Unit perlindungan perempuan dan anak  mengamankan barang bukti berupa satu lembar sarung milik pelaku. (Darwis)

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved