-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar

Rabu, Agustus 18, 2021

Lukman Arsal Ketua DPRD Sinjai di Berhentikan Dari DPP Gerindra Ada Apa?

Lukman Arsal Ketua DPRD Sinjai di Berhentikan Dari DPP Gerindra Ada Apa?


METRO ONLINE SINJAI-- Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang pergantian pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi DPRD Sinjai Periode 2021-2024.

Keputusan DPP Partai Gerindra tersebut berdasarkan nomor 07/ 0146/kpts/DPP-Gerindra/2021 tentang Pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah dan Ketua Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Partai Gerindra Kabupaten Sinjai Provinsi Sulawesi Selatan Periode tahun anggaran 2021-2024.

Dalam keputusannya, mencabut SK DPP Gerindra Nomor 08-364/Kpts/DPP-Gerindra/2019 tanggal 26 Agustus 2019 tentang Pimpinan dan Ketua Fraksi DPRD Kabupaten Sinjai Provinsi Sulawesi Selatan Periode tahun anggaran 2019-2024 yang dinyatakan tidak berlaku lagi.

Untuk itu, DPP Gerindra memutuskan Pimpinan dan Ketua Fraksi DPRD Kabupaten Sinjai Provinsi Sulawesi Selatan Periode tahun anggaran 2019-2024 yakni Jamaludin, SH sebagai ketua DPRD Sinjai yang sebelumnya dijabat oleh Lukman H. Arsal dan Ardiansyah Haris, S.Sos sebagai ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Sinjai.

Terkait hal tersebut, Ketua DPC Gerindra Kabupaten Sinjai, H. Sukardi membenarkan surat keputusan DPP Partai Gerindra untuk pergantian Ketua DPR Sinjai Lukman H. Arsal.

Surat Keputusan dari DPP Gerindra menurut sukardi, sudah ditindak lanjuti untuk disampaikan ke DPRD Sinjai.

"Minggu lalu surat keputusan DPP Gerindra sudah saya teken untuk ditindaklanjuti Ke DPRD dan ditembuskan ke plt. Gubernur Sulsel serta dari isi SK tersebut ketua DPRD Sinjai dijabat oleh Jamaluddin," sebutnya.

Sementara itu, Sekretaris Dewan DPRD Sinjai, Drs. Janwar turut membenarkan jika SK pergantian Ketua DPRD Sinjai dari DPP Gerindra sudah diterima dan akan ditindaklanjuti setelah Reses anggota DPRD Kabupaten Sinjai.

" Untuk SK pemberhentian Ketua DPRD Sinjai dari DPP Gerindra sudah masuk (senin, 16/8/2021) kemarin dan akan ditindaklanjuti setelah pelaksanaan reses anggota DPRD kabupaten Sinjai," terangnya.

Saat di Konfirmasi Ketua DPRD Sinjai Lukman H. Arsal belum menanggapi hal tersebut.


Laporan: ilham Hs

Editor:Muh Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved