-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar

Minggu, Agustus 15, 2021

Dua Penadah Barang Curian Digeladang Unit Resmob Polres Luwu Utara

Dua Penadah Barang Curian Digeladang Unit Resmob Polres Luwu Utara

METRO ONLINE, Luwu Utara -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Reserse Mobile (Resmob) Polres Luwu Utara meringkus dua penadah barang curian jenis kendaraan bermotor, Minggu (15/8/2021) pada pukul 11.00 Wita.

Dua terduga penadah hasil curian yang sering menerima kendaraan bermotor di Luwu Utara, akhirnya ditangkap unit Resmob bersama dua unit sepeda motor hasil curian, yakni Trio M (25) dan Iwan S. (24) keduanya warga Luwu Utara. Kecamatan Sukamaju.

“Berdasarkan hasil informasi dan laporan Sek Mamajang kota Makassar sehingga dilakukan pengembangan dan penyelidikan oleh unit resmob polres Luwu Utara, akhirnya berhasil meringkus kedua penadah dan barang bukti sepeda motor hasil curian."

Hal tersebut dibenarkan Kanit Resmob Aipda Sadar Samsuri saat dikomfirmasi media Metro Online. Minggu (15/8/2021)

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Amri melalui Kanit Resmob mengungkapkan, bahwa tertangkapnya kedua penadah pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum polres Luwu Utara, berdasarkan aduan Sek Mamajang kotw Makassar sehingga kita lakukan penyelidikan dan pengembangan. "ungkap Aipda sadar.

“Dari keterangan tersangka Trio M bahwa ia memperoleh sepeda motor tersebut dari Iwan S."terang Sadar Samsuri.

Atas perbuatannya kedua pelaku akan diganjar dengan Pasal 480 KUHP dan  dengan ancaman hukuman 4 hingga 7 tahun penjara. (Drs)

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved