-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Senin, Agustus 09, 2021

Dua Pelaku Diringkus Oleh Unit Resmob Dan Barang Bukti Senpira, Pelaku Utama Masih Buron

Dua Pelaku Diringkus Oleh Unit Resmob Dan Barang Bukti Senpira, Pelaku Utama Masih Buron

METRO ONLINE, Luwu Utara -- Satuan Reserse Kriminal, Polsek Bone-bone di beck up Unit Resmob Polres Luwu Utara berhasil meringkus pelaku penganiayaan secara bersama-sama, yang terjadi dikelurahan Bone-bone. Sabtu (7/8/2021) Malam sekitar pukul 22.30 Wita.

Kedua rekan pelaku yang berhasil diamankan berinisial MF (21) Dan TS (21) Diketahui adalah warga bamba kel. Bone-bone Kec. Bone-bone. Luwu Utara.

Dihadapan polisi, Keduanya mengaku telah merakit senjata api jenis papporo (Senpira), sehingga diminta untuk menunjukkan senpira tersebut kepada polisi yang telah disembunyikan oleh terduga pelaku inisial IA alias Cakkong.

Kapolres Luwu Utara AKBP  Irwan Sunuddin melalui Kasat Reskrim AKP Amri  menjelaskan bahwa keduanya telah kita amankan dan berhasil mengamankan barang bukti senjata api rakitan (Senpira) bersama amunisinya."jelasnya.

Hal yang sama juga dikatakan oleh Kanit Resmob, AIPDA Sadar Kepada media Metro Online, Senin (9/8/2021) diruang kerjanya, bahwa kedua terduga pelaku sudah kita amankan, sementara identitas pelaku lainya sudah kita kantongi."kata Beben sapaan akrabnya.

Lanjut Beben. Menyebutkan perkelahian kelompok  yang terjadi antara pemuda kopi-kopi dan pemuda karangan yang terjadi dijembatan kelurahan bone-bone. Berawal dari  dari penganiayaan yang dilakukan pelaku IA alias Cakkong bersama rekannya kepada FD (16) yang baru pulang dari beli gorengan di depan Mesjid Agung Patoloan."sebut Kanit Resmob. (Drs)

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved