METRO ONLINE, Luwu Utara -- Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu Utara berhasil menangkap pelaku spesialis pencuri Hand Phone. Rabu (28/7/2021) sekitar pukul 04.00 Wita.
Tersangka berinisial M. Rid (29) kelahiran Jakarta, warga desa Bone subur dusun minangatallu, kecamatan sabbang selatang, Luwu Utara
Rid, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas dibagian kaki kanan karena melawan saat hendak diamankan dan berusaha untuk kabur, sehingga tim Reserse Mobile (Resmob) mengambil tindakan terukur terhadap tersangka (Rid) sehingga langsung tersungkur mengenai kaki bagian kanan."kata Kasat Reskrim, AKP. Amri.
Berdasarkan laporan polisi LPB/297/2021/Res. Luwu Utara, tentang tindak pidana pencurian.
Dari pengakuan pelaku M.Rid.(29) Dihadapan polisi, ia sering melakukan tindak pidana pencurian Hand phone dibeberapa lokasi di Masamba dan selalu berpindah-pindah."kata Kanit Resmob, Sadar Samsuri kepada media Rabu (28/7/2021).
Pelaku Rid, bersama barang bukti berupa dua (2) buah Hand Phone sudah berada diruang Resmob Polres Luwu Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, selanjutnya dikatakan tersangka berdasarkan pasal 362 KUH Pidana pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara."tutup Aipda Sadar (Drs)