-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Selasa, Juli 27, 2021

Sat Binmas OPS Yustisi Kedepankan Langkah Persuasif Dalam Wujudkan Kepatuhan Sosial Masyarakat

Sat Binmas OPS Yustisi Kedepankan Langkah Persuasif Dalam Wujudkan Kepatuhan Sosial Masyarakat

METRO ONLINE,ENREKANG -- Sat Binmas Polres Enrekang. yang tergabug dalam regu Ops yustisi Polres Enrekang melaksanakan giat operasi yustisi di pasar Cekke Kecamatan Anggeraja dalam rangka mewujudkan penerapan dan kepatuhan protokol kesehatan oleh masyarakat dan lebih khusus di pasar sebagai media dan sarana berkumpulnya orang banyak dari berbagai wilayah yang menjadi potensi penyebaran covid-19 jika masyarakat lengah, Senin (26/07/2021)

Polri selaku alat penegak hukum, pelindung dan pengayom serta pelayan masyarakat senantiasa dituntut dapat menanggulangi setiap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya peran aktif kegiatan akselarasi bersama pemerintah dalam Penanganan Covid-19

Sat Binmas berharap masyarakat khususnya dapat melaksanakan protokol kesehatan demgan meujudkan kepatuhan di tengah masyarakat

Kanit Binpolmas Bripka Arianto, S.H Bersama Banit Binmas BRIPTU Muhaemin laksanakan dengan persuasif  yakni dengan mengajak dan membujuk masyarakat dengan santun untuk mematuhi peraturan pemerintah dalam penanaganan Covid-19

“Kami dari kepolisian mengedukasi program Vaksinasi Covid-19 dalam rangka penanggulangan Covid-19, dan juga mari mematuhi prokes untuk kebaikan kita bersama,”Ungkap Bripka Arianto.

“Gunakan masker saat keluar rumah dan terlebih saat berjualan seperti ini, maskernya selalu dipakai dengan benar, kami berikan masker sebagai ganti ganti masker saat digunakan saat berjualan atau saat keluar rumah,”Tambah Bripda Muhaeimin

“Kami harapkan kerja samanya semua kami yakin dengan bersama sama kita bisa lebih kuat lagi dalam menangani pandemi Covid-19 ini,”Tutupnya

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved