-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar

Jumat, Juli 30, 2021

3 Desa Lakukan Penyaluran BST, Bhabinkamtibmas Laksanakan Pengawalan dan Pengamanan Melalui Kantor Pos

3 Desa Lakukan Penyaluran BST, Bhabinkamtibmas Laksanakan Pengawalan dan Pengamanan Melalui Kantor Pos

METRO ONLINE,ENREKANG -- Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak di inginkan Bhabinkamtibmas Polsek Maiwa Polres Enrekang Brigpol Ansar Melaksanakan Pengawalan Serta Pengamanan penyaluran bantuan Sosial tunai (BST) Tahap 14 (empat belas) dan 15 (lima belas) dari pemerintah melalui Kantor Pos.

Ini menyasar untuk masyarakat di 3 desa yaitu Desa Tuncung, Desa Lebani Dan Desa Matajang Kecamatan Maiwa Kabupaten Enrekang, yang di laksankan di kantor Desa Masing-masing. Kamis (29/07/2021).

Turut hadir dalam acara tersebut antara lain, Kades Tuncung, Kades Lebani, Kades Matajang Staf Kantor Pos Kecamatan Maiwa, Bhabinkamtibmas Polsek Maiwa Brigpol Ansar, dan masyarakat Desa Tuncung, Desa Lebani, dan Desa Matajang yang menerima Bantuan.

Pelaksanaan penyaluran BST Pos Tahap 14 (Empat belas) dan 15 (lima Belas) tersebut di tujukan ke warga miskin yang memenuhi kriteria serta sudah ditetapkan saat rapat sebelumnya,untuk Desa Tuncung terdapat 69 KK, Desa Lebani 26 KK, Dan Desa Matajang 32 KK yang berhak mendapatkan bantuan tersebut. Jumlah bantuan yang didapat sebesar Rp 600,000,- per KK.

Masyarakat Desa Matajang sangat berterimakasih kepada pihak Polsek Maiwa yang terjun langsung untuk melaksanakan pengamanan, sehingga penyaluran BST Pos Tahap 14 (empat belas) dan 15 (lima belas) bisa berjalan aman dan lancar.

Kapolsek Maiwa IPTU Bahri melalui bhabinkamtibmasnya mengatakan bahwa, “Kami dari Polsek Maiwa akan terus mengawal penyaluran BST Pos Tahap 14 (empat belas) dan 15 (lima), agar tidak terjadi hal – hal yang tidak di inginkan serta agar situasi kamtibmas aman dan kondusif”. Pungkasnya.


Editor : Muh Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved