METRO ONLINE MAKASSAR-- - Kepolisian Resor Pelabuhan Makassar kembali menangkap dua pelaku Narkoba jenis sabu jalan Rappokalling Raya 1 lorong Anggrek Kota Makassar
Paur Subbag Humas IPDA Burhanuddin Karim mengatakan " penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat sering terjadinya penyalagunaan obat terlarang narkoba di jalan Rappokalling Raya , selanjutnya satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar lakukan pemantauan kemudian mengamankan dua pelaku Narkoba JB (34) dan RI (34) serta barang bukti 3 (tiga) sashet kristal bening"Ungkapnya, Senin (05/07/2021)
"Selanjutnya para tersangka dan barang bukti diamankan Mako Polres Pelabuhan Makassar untuk melakukan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsidair 112 ayat 2 junto 132 ayat 1 Undang-Undang Nmor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan psiktoropika." tutup Paur Subbag Humas Polres Pelabuhan Makassar . (@$_23)
Info dari <a href="https://tribratanewspolrespelabuhanmakassar.com" >Polres Pelabuhan Makassar</a>1