METRO ONLINE Kepri –kegiatan sosialisasi ini sesuai dengan undang-undang cipta kerja tentang Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (Perpem-RI) nomor 35 dan nomor 36 tahun 2021. Bertempat di ruang pertemuan One Hotel Dabo, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Kepri. Kamis (17/06/2021)
Kegiatan dihadiri;Kabid kepesertaan BPJS TK Tanjung pinang Wahyu Wibowo, Kabid keuangan BPJS TK Tanjung pinang Aditiya Ramanda, Petugas pengawas pemeriksa BPJS TK Tanjung pinang Tunggul Sihotang
Kadisnaker dan Transmigrasi, Sabirin SIP., MIP dalam sambutannya ;mengucapkanselamat datang kepada kawan-kawan pengawas dari provinsi Kepri yang akan memberikan sosialisasi kepada pelaku pekerja dan pemilik usaha yaitu tentang bagaimana perjanjian kerja dan bagaimana sebenarnya tentang pengupahan kerja yang ditetapkan berdasarkan peraturan pemerintah nomor 35 dan 36 tahun 2021
Pada kesempatan yang sama, dalam halini Bupati lingga Muhammad Nizar melalui Asisten dua bidang ekonomi dan pembangunan pemerintah kabupaten lingga Yusrizal menyampaikan:kegiatan dodialisasi ini menurut nya memang cukup bagus di selenggarakan.Jangan sampai nanti kedepannya terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan.
Alhamdulillah pada pagi ini saya sangat berterima kasih kepada kawan-kawan yang di dinas tenaga kerja melaksanakan acara ini dengan baik, walaupun acara ini sebenarnya secara spontanitas,ini merupakan agenda isu penting apa lagi di kabupaten lingga saat ini di sibukkan dengan berbagai usaha mulai tambang dan macam-macam usaha lainnya
Selain menyampaikan salam pak Bupati dan salam pak sekda kepada pemimpin perusahaan,Ia juga mengajak dan mengarahkan kepada setiap para pekerja untuk disuntik Vaksin.bagi yang belum di Vaksin harus dan wajib di Vaksin.
Kita harus tunduk dan patuh kepada apa yang dilakukan oleh pemerintah pusat. Ini program pemerintah. Ini program Nasional. Wabahpun wabah Nasional. Pemerintah sudah handal dengan Program Vaksin Nasional. Itu sangatlah penting.tutup Yusrizal.
Sumber :Ajoi lingga
Editor : Effendi