-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Sabtu, Mei 15, 2021

Wanita Paru Baya Meninggal Tersengat Listrik, Kapolsek Pammana Bersama Anggotanya Sigap Datangi TKP

Wanita Paru Baya Meninggal Tersengat Listrik, Kapolsek Pammana Bersama Anggotanya Sigap Datangi TKP

METRO ONLINE, WAJO-- di Desa Kampiri Kecamatan Pammana kabupaten Wajo., Kapolsek Pammana Polres Wajo Iptu Andi Amiruddin bersama Kanit Provos Bripka Agus Setiawan,Kanit Intel Bripka Andi Zainal SH,Babinkamtibmas Aipda Awan.D ,Bripka Irwan dan Anggota Unit Reskrim Briptu Muh.Padil mendatangi TKP kecelakaan akibat dugaan sengatan listrik yang mengakibatkan Korban Hj.Mintang Binti Sakka ,Umur 61 Thn,Pek Urt,Alamat Dusun Kampiri Desa Kampiri Kec.Pammana Kab.Wajo meningal dunia di tempat Jumat 14/05/2021 sekitar pukul 20.00 wita.

Kejadian berawal Pada Hari Jumat tgl 14 Mei 2021 Sekitar 20.00 Wita bertempat Di rumah Panggung Per. Hj. Mintang Binti Sakka di Dusun Kampiri Desa Kampiri Korban per.Hj.Mintang Binti Sakka bermaksud merapikan Stop Kontak yang masih di aliri Arus listrik  yang terletak di teras rumah dan hendak dibawah ke kolong rumah ketika korban Berada tepat di ujung  Tangga tiba-tiba arus Listrik tersebut Terhubung dengan Tubuh Korban Pada bagian Ibu jari tangan kiri, dan akibatnya Korban tersengat arus listrik dan tersungkur Ke tanah ,Saksi Lelaki H.Ramli Bin H.Arase yang berada tidak jauh dari rumah korban mendengar suara gaduh sehingga saksi lari ke arah rumah korban,ketika saksi hendak mengangkat korban tiba-tiba tubuh korban tiba tiba tubuh saksi Terlempar akibat tersengat arus listrik setelah itu saksi H.Ramli Bin H. Arase memanggil anak kandung korban Muh Anas bin kaming dan Muslimin lalu Lelaki Anas mematikan pembatas Listrik lalu korban dilarikan ke Puskesmas Kampiri untuk mendapatkan pertolongan ,dan Korban Meninggal dunia Di Puskesmas Kampiri pada pukul 20.30 wita

Atas kejadian tersebut Kapolsek Pammana  bersama personilnya langsung melakukan oleh TKP di tempat kejadin mengambil keterangan saksi-saksi dan mengecek kondisi korban untuk di jadikan bahan penyelidikan dan penyidikan.

Saat Di Temui Di Tkp Kapolsek Pammana Iptu Andi Amiruddin membenarkan Bahwa per.Hj.Mintang Binti Sakka Mengalami kecelakan Dan meninggal Akibat Sengatan Arus Listrik 

"Dari Hasil Olah Tkp Dan Dari keterangan Saksi-saksi Bahwa Kejadian Ini murni Kecelakaan yang mengakibatkan Perempuan Hj.Mintang Binti sakka Meninggal dunia akibat Tersengat Arus Listrik",Tandanya

"Dengan kejadian tersebut kekuarga korban tidak mengijinkan korban untuk di otopsi dan menerima dengan iklas atas kejadian yang menimpanya". ucapnya.(Adr)

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved