-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar

Kamis, Mei 27, 2021

Tindak Pidana Penganiyayaan yang Mengakibatkan korban meninggal di Tempat

Tindak Pidana Penganiyayaan yang Mengakibatkan korban meninggal di Tempat


METRO ONLINE,PANGKEP-Telah terjadi penganiayaan yang mengakibatkan Korban Meninggal Dunia  Yang dilakukan saudara  Amir  Bin Sakka(40) terhadap korban  saudara Daeng SIKKI(50)di Kampung Tala-tala Desa Gentung Kecamatan Labakkang.Kamis 27/05/2021  

Kronoligis Kejadian Menurut informasi yang kami dapatkan dari Polsek Labakkang Polres Pangkep bahwa saudara Amir Bin Sakka berangkat dari rumahnya di Kampung Kalibara,Kelurahan Labakkang,Kec.Labakkang menuju Kampung Tala-tala Desa Gentung ke lokasi sawahnya 

Setelah sampai dilokasi sawah pelaku Amir bin Sakka(40)menegur korban saudara Daeng Sikki(50) Karna tidak menerima mesin air miliknya di matikan oleh korban namun korban langsung mencangkul kepala pelaku sebanyak 1 (kali) yang mengakibatkan pelaku menderita luka

Karna tidak menerima perlakuan korban terhadap dirinya pelaku balik meyerang korban dengan mengayunkan parang ke arah korban sebnyak 4 (empat) kali yang mengenai pundak kiri,dada kiri Pergelangan tangan kanan dan jari tangan kiri yang mengakibatkan korban meninggal dunia di TKP


Thiar

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved