-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Minggu, Mei 09, 2021

Timsus Singgallung Polres Toraja Utara Tangkap pelaku yang mengaku bisa Lepaskan Tahanan

Timsus Singgallung Polres Toraja Utara Tangkap pelaku yang mengaku bisa Lepaskan Tahanan

METRO ONLINE,TORAJA UTARA - Timsus Singgallung Polres Toraja Utara Mengamangkan Pelaku Tindak Pidana Penipuan berkedok Bisa Lepaskan Tahanan.Toraja Utara, Sabtu (8-5-2021)

Berdasarkan Laporan Polisi No. : LP/62/V/2021/SPKT/RES TORUT/POLDA SULSEL,Pelaku di Amankan di Jalan Serang Lorong 01, Kelurahan Tampo Tallunglipu Kecamatan Tallunglipu Kaupaten Toraja Utara.

Informasi yang di himpun media ini,Korban yang bernama Paulus Aulus Lada Alias  PAULUS (23), Alamat Jalan Serang Lr.01, Kelurahan Tampo tallunglipu ditemui oleh Pelaku bernamaM S Alias. SPN (33) Guna membicarakan perihal bisa melepaskan tahan yang ditahan di Polsek Rantepao karena melakukan perjudian sabung ayam

Kronologis Kejadian,Bahwa pada hari Rabu (05/5/21) sekitar pukul 16.00 wita, pelaku mendatangi rumah korban dengan mengatakan ada temannya Polisi Ajudan Wakil Bupati yang bernama AMOS bisa membantu mengeluarkan keluarganya ( SIMON SULO dan JHON DASI), yang ditahan di Polsek Rantepao karena melakukan perjudian sabung ayam dengan syarat korban mau membayar uang sebanyak Rp.18.000.000(Delapan belas juta rupiah),

Namun korban menawar untuk memberikan sebanyak Rp. 17.000.000.- , pelaku menyetujui dengan alasan masih keluarga, selanjutnya pelaku meminta uang tersebut diserahkan di jalan Poros Sa'dan depan SPBU Tallunglipu, kemudian jam 20.00 wita korban ( PAULUS LADA) menyerahkan uang tersebut kepada pelaku ditempat yang ditentukan oleh pelaku.

Setelah menerima uang tersebut pelaku mengatakan kepada korban agar menunggu sampai besok sore ( SIMON SULO dan JHON DASI) akan keluar dari sel Polsek Rantepao, akan tetapi setelah menunggu sekian lama keluarga korban ( SIMON SULO dan JHON DASI) yang ditahan di Polsek Rantepao tidak juga keluar, selanjutnya korban menghubungi nomor hp pelaku akan tetapi sudah tidak bisa dihubungi lagi, Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Toraja Utara dan ditindaklanjuti oleh Timsus SINGGALLUNG dengan melakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku Saudara. M S, sedangkan saudara. AMOS masih dalam pencarian.

Menurut pengakuan pelaku uang sebanyak Rp. 17.000.000 tersebut diberikan kepada Saudara. AMOS sebanyak Rp.1.000.000.- dan digunakan untuk minum-minum sebanyak Rp.10.000.000. dan masih ada yang disimpan sebanyak Rp 6.000,000 

Adapun Barang bukti yang diamankan pihak Polres Toraja Utara yakni,2(dua) unit sepeda motor.Uang tunai sebesar Rp.6.000.000(enam juta rupiah).

Kini Pelaku bersama barang bukti diamankan di Polres Toraja Utara guna untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. ( Asri )


Editor : M.Sain/ Cecep

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved