-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Jumat, Mei 21, 2021

Kapolsek Daik lingga hadiri Rapat koordinasi dan penanganan covid-19 diwilayah kec Selayar

Kapolsek Daik lingga hadiri Rapat koordinasi dan penanganan covid-19 diwilayah kec Selayar

METRO ONLINE LINGGA-Guna mendukung Pencegahan Penularan Covid-19  pemerintahan kecamatan Selayar lakukan rapat koordinasi sekaligus kunjungan silaturahmi Kapolsek Daik lingga  ke kecamatan Selayar yang di lakukan di Gedung PKK Desa Penuba kecamatan Selayar kabupaten lingga kepulaun Riau Pada  Kamis(20/05/2021)

Dalam kegiatan ini dihadiri:Camat Selayar M. Saman,Kapolsek Daik Lingga IPTU Idris, SE.Sy.MH,Wakapolsek Daik Lingga IPDA Junaidi, S.H,Ketua Gugus Tugas Covid - 19 Kec. Selayar Mahadan,Ps. Kapolsubsektor Penuba AIPDA Andi Saputra, Ps. Kanit Intel BRIPKA Sanusi, Ps. Kanit Sabhara *BRIPKA Jartony,Bamin Polsubsektor Penuba BRIPDA A. Laksono. BABINSA PenubaPELDA Beni S,Danpos AL di Wakili KOPDA Taufik Hidayat,Kepala UPT Puskesmas Penuba  Irhan Febriyanto, S.Kep,KUA Kec. Selayar Dol Aziz, Ketua MUI Kec. Selayar Said Mukhlis,Kepala Desa Se- Kecamatan Selayar,Ketua BPD Se- Kecamatan Selayar, Staff Kecamatan Selayar,Linmas Se- Kecamatan Selayar.

Camat Selayar M. Saman dalam sambutannya menyampaikan Maksud dan tujuan pada pertemuan ini adalah;menindak lanjuti dari Intruksi Bupati Lingga No.2 Tahun 2021 dan Sekaligus  silaturahmi  Kapolsek Daik Lingga  ke wilayah kecamatan Selayar 

Camat Selayar M.saman mengucapkan  terima kasih kepada Kapolsek Daik beserta Rombongan yg telah hadir di Kecamatan Selayar dalam agenda rapat koordinasi dan sekaligus bersilaturahmi ke kecamatan Selayar ini

Dan tak bosan bosannya ia menghimbau kepada masyarakat ape semue untuk tetap menerapkan  protokol kesehatan

Karene kita semue harus waspada dengan  meningkatnya kasus Covid 19  juga mengakibatkan pemerintah Kabupaten Lingga harus mengambil kebijakan berdasarkan Instruksi Bupati Lingga No.2 Tahun 2021 sbb :

• Menutup tempat wisata

• Menerapkan Prokes disetiap tempat ibadah

• Tidak melaksanakan acara Pesta Pernikahan/ditunda menjelang situasi normal kembali.

Meningkatkan peran dan fungsi PPKM diwilayah masing - masing Desa diwilayah Kabupaten Lingga

 Sinergitas TNI/POLRI akan membackup setiap kegiatan pelaksanaan penegakan peraturan bupati Lingga

Penggunaan dana Refucusing dianggarkan guna membantu terkait pencegahan dan penanggulangan kasus Covid-19 diwilayah Kabupaten Lingga

Memberikan perhatian bagi saudara/i yang saat ini sedang menjalani isolasi.

Kapolsek Daik Lingga IPTU Idris, S.E.,Sy.M.H. juga menyampaikanBerdasarkan Instruksi Bupati Lingga No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Perpanjangan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 ditingkat kecamatan yaitu:

a. Penutupan tempat Wisata     untuk sementara waktu

b. Menerapkan protokol Kesehatan disetiap tempat - tempat ibadah diwilayah Kecamatan Selayar.

c. Tidak melaksanakan kegiatan permainan rakyat/masyarakat yang memunculkan kerumunan masa

d. Pesta/acara pernikahan ditunda/tidak diperbolehkan hingga 31 Mei 2021

e. Bagi Pelaku usaha (Makan/Minum) pemberlakuan jam tutup pada Pukul 22.00 WIB.

f. Gejala ringan dan sedang melaksanakan isolasi mandiri, sedangkan yang bergejala berat akan di alokasikan ke ruang khusus

g. Menyediakan tempat isolasi/karantina terpusat 

h. Keluar/masuk orang disetiap pelabuhan harus dilengkapi dengan surat Rapid Antigen (Hasil Negatif)

 Selama kegiatan berlangsung situasi aman dan kondusif

(Effendi)

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved