-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar

Jumat, Mei 07, 2021

Kapolres Sinjai Bersama Kasi Keuangan Datangi BAZNAS Sinjai Bayar Zakat Fitrah

Kapolres Sinjai Bersama Kasi Keuangan Datangi BAZNAS Sinjai Bayar Zakat Fitrah


METRO ONLINE SINJAI-- Kepala Kepolisian Resor Sinjai, Ajun Komisaris Besar Polisi (Akbp) Iwan Irmawan, S.Ik., M.Si didampingi Kasi Keu Polres Sinjai Iptu Nurgiyanto, SE selaku bendahara Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Polres Sinjai menyerahkan /penyetoran zakat Fitrah dan Zakat Profesi personil Polres Sinjai, di kantor Baznas Kabupaten Sinjai, jalan persatuan raya, kelurahan biringere, kecamatan sinjai utara, kabupaten sinjai, Jum'at 7/5/2021.

Kedatangan Kapolres Sinjai disambut langsung oleh Komisioner Baznar bersama staf baznas, Dan pada kegiatan tersebut Kapolres Sinjai menyerahkan Zakat Fitrah dan Zakat Profesi personil Polres Sinjai.

Kapolres Sinjai Akbp Iwan Irmawan S.Ik.,M.Si mengungkapkan bahwa zakat fitrah personel Polres Sinjai yang dikeluarkan dalam bulan suci ramadhan ini merupakan kewajiban sebelum melaksanakan lebaran hari raya idul fitri. Sedangkan zakat profesi yang dikeluarkan dari sebagian gaji dan diserahkan ke Badan Amil Zakat bisa membersihkan harta yang dimilikinya dan mendapat berkah sesuai tuntunan agama islam.

Dalam kegiatan tersebut Kapolres Sinjai menyerahkan langsung Zakat Fitrah, serta Zakat Profesi Personil Polres Sinjai dan berharap zakat yang disalurkan dapat membantu meringankan beban masyarakat dan hal ini merupakan kewajiban setiap muslim. Dan zakat  yang berhasil dikumpulkan oleh Badan Amil Zakat Polres Sinjai dapat disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerimanya. Ujarnya.

Baznas Kabupaten Sinjai melalui Komisioner Baznas mengucapkan banyak terima kasih kepada Polres Sinjai dan menyatakan akan menyalurkan dana Zakat Fitrah dan Zakat Profesi yang telah terkumpul kepada yang berhak menerima.


Laporan :ilham Hs

Editor:Muh Sain


Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved