METRO ONLINE, Luwu Utara -- Seorang Bapak melakukan pemerkosaan terhadap putrinya sendiri selama bertahun-tahun. Sejak putrinya masih duduk dibangku kelas 3 SMP, Hingga bulan Mei 2021. Sabtu (8/5/2021)
Aksinya terbongkar saat anaknya melaporkan kejadian ini kepada ibunya, Lalu melaporkan kepolres Luwu Utara, pada tanggal 8 Mei 2021.
Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu Utara Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Dibeck Up Resmob langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Pelaku Darlis (40) berhasil ditangkap bahkan melakukan perlawanan menggunakan parang sehingga pelaku dilumpuhkan dengan tembakan. "kata Kanit Resmob.
Kanit Resmob, Bripka Sadar mengatakan bahwa pelaku memperkosa anak kandungnya sejak masih duduk dibangku sekeloh menenga pertama (SMP) hingga terakhir dibulan Mei tahun ini 2021.
Lanjut, bahwa pelaku Darlis, saat ingin melampiaskan hawa nafsunya, baik itu dirumahnya maupun dikebunnya."kata Bripka Sadar kepada media.
"Pelaku kita amankan di pondok kebunnya di Dusun Benteng, Desa Salassa, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara. (Drs)
Editor ,: Muh Sain