-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Senin, April 12, 2021

Satu Tahun Buron, Ditangkap Dikec. Burau, DPO Penipuan Dihadiah Timah Panas

Satu Tahun Buron, Ditangkap Dikec. Burau, DPO Penipuan Dihadiah Timah Panas


METRO ONLINE, Luwu Utara -- Pelarian Ikbal Bin Buhari (28) warga Salassa kecamatan Baebunta berakhir, Pemuda tanggung asal salassa yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus penipuan pada 2019 ini diamankan unit Reserse Mobile (Resmob) Polres Luwu Utara. Senin (21/4/2021)

Dalam penangkapan yang berlangsung di Kecamatan Burau Kabupaten Luwu Timur, sekitar pukul 014.00 Wita, Sabtu (10/4/2021), Ikbal dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan dan berusaha melarikan diri.

Kapolres Luwu Utara AKBP Irwan Sunuddin diwakili oleh Kasatreskrim AKP H. Syamsul Rijal mengatakan bahwa Ikbal diduga terlibat pencurian satu unit mobil Dump Truck Toyota Dyna tipe 130  HT warna merah dan satu unit motor Ninja dan melakukan penipuan terhadap pemilik motor dan membawa kabur uang senilai Rp.8.000.000, di desa mario kecamatan baebunta."Terang H. Syamsul Rijal.

Berdasarkan laporan polisis, Nomor LPB/53/III/2019 Pada tanggal 4 Maret 2019, Ia kemudian masu daftar pencaharian orang (DPO) Berdasarkan surat , Nomor DPO/25/XII/2019/ Reskrim Res Lutra pada 30 Desember 2019, "kata Kasat Reskrim Polres Luwu Utara Kepada Media Metro Online Senin (11/4/2021)

Masih Kasat Reskrim bahwa tersangka Ikbal bersama rekannya Sukarnam Parimon yang telah membantu menjual mobil tersebut dengan harga Rp. 15.000.000, juga sudah di tangkap didusun paipuro desa cendana hijau kecamatan Wotu kabupaten Luwu Timur.

Keduanya masih menjalani pemeriksaan Marathon oleh tim penyidik diruang reskrim Polres Luwu Utara, dan tidak menutup kemungkinan masih ada kasus lainnya yang dilakukan oleh tersangka Ikbal. "tutup AKP H. Syamsul Rijal. (Drs)

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved