-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar

Kamis, April 29, 2021

Kanit Regident Sim Satlantas Polrestabes Makassar Cek Pelayanan Simkel

Kanit Regident Sim Satlantas Polrestabes Makassar Cek Pelayanan Simkel


METRO ONLINE MAKASSAR-- Makassar - Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Kanit Regident SIM Sat Lantas Polrestabes Makassar AKP Amalia Normadia,SH.,S.I.K melakukan pengecekan kesiapan kendaraan SIM Keliling. Kamis (30/04/2021).

Pengecekan tersebut untuk melihat sejauh mana pelayanan Sim keliling kepada masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Layanan SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM A dan C yang masih berlaku saja. SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru. Hal ini untuk memudahkan masyarakat dalam efesien waktu", Ujar Akp Amalia. 

Kasat lantas Polrestabes makassar AKBP Fatchur Rochman, S.H., M.H mengatakan bahwa pelayanan ke masyarakat harus selalu di maksimalkan.

"Tak lupa juga warga yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM di SIM Keliling diimbau untuk tetap menjaga jarak fisik dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid", Jelasnya.


Penulis : Muh Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved