METRO ONLINE, Luwu Utara -- Sosialisasi kamtibmas dan pencegahan penyebaran covid-19, Jumat (5/3/2021) pada pukul 09.00,
Dilaksanakan diaula kantor desa laba Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara.
Sosialisasi Kamtibmas dan pencegahan covid-19 serta sosialisasi PPKM Mikro bersama Mahasiswa Universitas Cokroaminoto dari 4 kelurahan dan 15 desa di kecamatan Masamba.
Hadir dalam Kegiatan tersebut
Kepala Desa Laba PJ. SUHARTO. S.Pd
Kapolsek Masamba IPTU BUDI AMIN S.Sos
Kepala Puskemas Masamba YAYUK WINARTI, S.ST
Sekdes Desa Laba TOTO SETYA BUDI
Korcam KKN UNIVERSITAS COKROAMINOTO Palopo HAPILA, Bhabinkamtibmas BRIPKA RAIS
Para kepala Dusun se Desa Laba dan tokoh masyarakat dan tokoh agama Desa Laba
h. Mahasiswa KKN COKROAMINOTO PALAPO Berjumlah 10 orang.
Mensosialisasi tentang Instruksi Mentri Dalam Negeri No 03 thn 2021 tentang PPKM berbasis mikro, serta memberikan penjelasan tentang Sanksi pidana larangan berkumpul apalagi dengan massa banyak. "kata Kapolsek Masamba IPTU Budi Amin.
Dengan membuat kegiatan lainnya sehingga melanggar Protokol kesehatan, sebagaimana di atur Pasal 65 KUHP Pasal 212 KUHP, Pasal 214 ayat (1) dan (2) KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP tentang larangan mengumpulkan orang di masa pandemi covid-19."jelasnya.
Dalam mencegah penularan Covid-19 agar Pemerintah Desa di bantu para kepala Dusun maupun bhabinsa dan bhabinkamtibmas selalu memberikan edukasi kepada masyarakat. "ucap Kapolsek Masamba.
Ia menambahkan agar lebih mengintensifkan protokol kesehatan membagi masker, menggunakan masker yg baik dan benar, mencuci tangan dgn sabun, jaga jarak hindari kerumunan yg berpotensi penularan covid-19."tegasnya. (Drs)