-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Selasa, Februari 23, 2021

Polres Sinjai Kembali Tangkap Tiga Pelaku Kasus Pengguna Narkoba

Polres Sinjai Kembali Tangkap Tiga Pelaku Kasus Pengguna Narkoba


METRO ONLINE SINJAI-- Satresnarkoba Polres Sinjai yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu Hanny Williem kembali berhasil mengamankan 3 (tiga) pelaku penyalahgunaan Narkotika, diantaranya lel. AR, (32) tahun,pek tidak ada, alamat dusun lappa cilama, desa Alenangka, Kec. Sinjai Selatan, lel. AH, (22) tahun, pek. Pekerja lapangan PLN, alamat dusun bilanri, desa puncak Kec. Sinjai Selatan, dan lel. JM, (21)  tahun, pekerjaan sopir mobil, alamat dusun joalampe, Desa alenangka, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai. Senin (22/2/2021).

Selain mengamankan pelaku dan juga mengamankan barang bukti berupa 11 (sebelas) sachet kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah tutup botol lengkap dengan 2 pipet plastik, 1 (satu) batang pirex kaca, 1 (satu) buah korek api lengkap dengan sumbu kompor sabu, 1 (satu) buah Korek api Gas, 2 (dua) lembar plastik klip kosong, 1 (satu) buah botol plastik bening, uang tunai Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna hitam biru, dan 1 (satu) Unit Handphone merk samsung warna putih.

Kronologis penangkapan berawal dari penangkapan lel. AR dirumahnya didesa Alenangka Kec. Sinjai Selatan dimana telah ditemukan dalam penguasaannya barang bukti Narkotika berupa kristal bening yang diduga sabu sebanyak 11 (sebelas) sachet dan 2 (dua) unit handphone yang diduga gunakan untuk komunikasi, dan lel. AR mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut diperoleh dari lel. AH dengan maksud untuk dijual atau diedarkan diwilayah hukum Polres Sinjai.

"Selanjutnya Satresnarkoba Polres Sinjai melakukan pengembangan untuk mencari lel. AH, dan pada  hari Senin (22/2) pukul 12.00 wita, lel. AH diamankan dan ditemukan dalam penguasaannya 1 (satu) unit handphone dan uang tunai Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), uang hasil penjualan sabu oleh lel. AR, dan mengakui kalau benar telah menyerahkan sabu kepada lel. AR dan langsung menerima uang tunai hasil penjualan sabunya.

"Saat lel. AH, diamankan dan dilakukan introgasi mengakui kalau bekalan sabu yang telah diserahkan kepada lel. AR diterima atau dari lel. JM kemudian dilakukanlah penangkapan terhadap lel. JM selanjutnya dilakukan penggeledahan badan atau rumah namun tidak ditemukan barang bukti Narkotika dalam penguasaannya, melainkan 1 (satu) unit Handphone alat yang digunakan untuk komunikasi dalam transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu.

"Setelah lel. JM diamankan, Satres Narkoba Polres Sinjai melakukan Introgasi dan mengakui kalau bekalan sabu yang telah diserahkan kepada lel. AH untuk dijual atau diedarkan di wilayah hukum Polres Sinjai, sehingga ke- 3 (tiga) orang diamankan bersama dengan barang buktinya dimapolres Sinjai guna proses lebih lanjut.

Kapolres Sinjai Akbp Iwan Irmawan S.Ik.,M.Si membenarkan pihaknya telah mengamankan 3 (tiga) diduga pelaku penyalahgunaan narkotika diwilayah hukumnya.

Dengan kejadian tersebut, Kapolres Sinjai kembali menyampaikan himbauan publik khususnya yang berada di wilayah hukumnya, untuk bersama -sama memerangi peredaran gelap narkotika dilingkungan masing- masing yang pengaruhnya dapat merusak generasi penerus bangsa.

“Kepada warga masyarakat di wilayah hukum Polres Sinjai, dihimbau untuk menghindari penyalahgunaan narkotika. Laporkan segera ke petugas terdekat, bila melihat penyalahgunaan narkotika. Kami dari Polres Sinjai akan menindak tegas tanpa tebang pilih terhadap para Pelakunya,”ucap Kapolres.


Laporan: Ilham Hs

Editor:Muh Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved