-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Sabtu, Februari 27, 2021

Kapolsek Masamba Bersama KKN Uncok Palopo Sosialisasi Kamtibmas Di Desa Maipi

Kapolsek Masamba Bersama KKN Uncok Palopo Sosialisasi Kamtibmas Di Desa Maipi


METRO ONLINE, Luwu Utara -- Bertempat dikantor desa maipi Kecamatam Masamba, Kabupaten Luwu Utara telah dilaksanakan Sosialisasi kamtibmas dan pencegahan penyebaran covid-19,  Sabtu (27/2/2021) pada pukul 09.00 dan berakhir pada pukul 12.30 Wita.

Hadir dalam Kegiatan sosialisasi tersebut, Kapolsek Masamba IPTU BUDI AMIN S.Sos, Sekdes Maipi  Babinsa Serda Joko Sumarsono, Bhabinkamtibmas Bripka Irkham.korcan Uncok Palopo M. Husaini ,Para Kadus dan tokoh agama dan masyarakat Desa Maipi. 

Mensosialisasi tentang Instruksi Mentri Dalam Negeri No 03 thn 2021 tentang PPKM berbasis mikro, serta memberikan penjelasan tentang Sanksi pidana larangan berkumpul apalagi dengan massa banyak. "kata Kapolsek Masamba IPTU Budi Amin.

Dengan membuat kegiatan lainnya sehingga melanggar Protokol kesehatan, sebagaimana di atur Pasal 65 KUHP Pasal 212 KUHP, Pasal 214 ayat (1) dan (2) KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP tentang larangan mengumpulkan orang di masa pandemi covid-19."jelasnya.

Dalam mencegah penularan Covid-19 agar Pemerintah Desa di bantu para kepala Dusun maupun bhabinsa dan bhabinkamtibmas selalu memberikan edukasi kepada masyarakat. "tegas Kapolsek Masamba.

Ia menambahkan agar lebih mengintensifkan protokol kesehatan membagi masker, menggunakan masker yg baik dan benar, mencuci tangan dgn sabun, jaga jarak hindari kerumunan yg berpotensi penularan covid-19."tegasnya. (Drs)

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved