-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar

Senin, Februari 22, 2021

Gerak Cepat Laksanakan Perintah Kapolri, Polda Sulsel Tes Urine Seluruh Anggotanya

Gerak Cepat Laksanakan Perintah Kapolri, Polda Sulsel Tes Urine Seluruh Anggotanya


METRO ONLINE MAKASSAR--Dengan kejadian yang menimpah. Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi membuat nama institusi Polri tercoreng. Seakan tak mau kecolongan dengan kasus serupa, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo langsung menerbitkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/331/II/HUK.7.1./2021 tanggal 19 Februari 2021. Dalam Surat Telegram itu, Kapolri memerintahkan seluruh Kapolda melakukan tes urine kepada seluruh anggotanya.

Dalam surat telegram tersebut, Kapolri juga memerintahkan para Kapolda melakukan deteksi dini penyalahgunaan narkoba dengan melakukan penyelidikan dan pemetaan anggota yang terindikasi terlibat narkoba. Kemudian memperkuat aspek pengawasan internal dan pembinaan yang dilakukan oleh atasan langsung maupun rekan kerja dalam upaya pencegahan dini penyalahgunaan narkoba. Selanjutnya memberikan reward kepada anggota yang berhasil mengungkap jaringan narkoba yang melibatkan anggota, PNS Polri. Kapolri juga memerintahkan pemberian punishment (hukuman) terhadap anggota yang menyimpan, terlibat, mengedarkan dan mengonsumsi narkoba.

Seperti di Polda Sulsel dalam hal ini Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam memerintahkan kepada Ditpropam dan bekerjasa Ditdokkes untuk melakukan Pemeriksaan urine anggota Polda Sulsel, kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E.Zulpan dalam relisnya, Senin (21/02/2021).

Menurut Kombes Pol E.Zulpan kegiatan ini dilaksanakan Propam polda bersama oleh tim kesehatan Rs. Bhayangkara polda sulsel dilantai 1 Mapolda Sulsel senin (21/2/21), katanya.

Dan pemeriksaan urine untuk Anggota Polri Dilaksanakan diseluruh Polres dan sampai ditingkat Polsek secara rutin sesuai Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/331/II/HUK.7.1./2021 tanggal 19 Februari 2021.


Editor ; Muh Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved