-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar

Senin, Desember 21, 2020

Operasi Yustisi Polres Pelabuhan Makassar, Warga dihukum Push Up dan bersihkan fasilitas Umum

Operasi Yustisi Polres Pelabuhan Makassar, Warga dihukum Push Up dan bersihkan fasilitas Umum

METRO ONLINE MAKASSAR-- - Operasi yustisi, Polri menyasar ruang publik di wilkum Polres Pelabuhan Makassar, Sejumlah warga terjaring operasi ini gara-gara tak memakai masker dan yang terjaring razia dihukum menyapu jalan hingga push up, Senin (21/12/2020).

 " Masyarakat yang beraktifitas diluar rumah khususnya di wilyah Polres Pelabuhan Makassar masih ada kita temukan tidak menggunakan masker. Sebagai sanksi sesuai aturan protokol kesehatan mereka dikenakan hukuman tindakan Sosial seperti membersihkan Jalan, Masjid , push up  lalu mereka didata dan diberikan nasihat oleh petugas," kata Paur Subbag Humas IPDA Burhanuddin Karim

 Jadi untuk hari ini sanksi denda tidak ada, Petugas hanya memberikan tindakan sosial. Selain itu Kami masih membagikan masker guna mengingatkan masyarakat pentingnya penerepan protokol kesehatan" jelas Paur Subbag Humas Polres Pelabuhan Makassar.(*)

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved