-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Rabu, November 18, 2020

Seorang Terduga Pengedar Narkoba Ditangkap di Bantaeng, 20 Saset Sabu Disita

Seorang Terduga Pengedar Narkoba Ditangkap di Bantaeng, 20 Saset Sabu Disita

METRO ONLINE,BANTAENG - Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba dibantu unit Buser Satuan Reskrim Polres Bantaeng menangkap seorang terduga pengedar narkoba. Sebanyak 9 saset besar dan 11 saset kecil diduga berisi sabu disita Polisi.

"Pelaku yang berhasil ditangkap, yakni IS (38) warga Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng," kata Paur Humas Polres Bantaeng Ipda Sandri kepada wartawan Rabu (18/11/2020).

Sandri mengatakan saat dilakukan penggeledahan dirumah IS di Jalan Kakatua, berhasil ditemukan barang bukti disimpan, dibuang di kamar mandi rumah tetangganya dalam peti dan termasuk botol bong lengkap dengan pipetnya, tempat kaca mata yang berisi sendok sabu, terbuat dari pipet minuman. 

"Kemudian peti tersebut diakui sendiri oleh tersangka kalau betul peti dan barang bukti lainnya adalah miliknya. Kemudian di buka sendiri oleh IS, ternyata didalamnya terdapat sejumlah barang bukti (tersebut diatas) yang diakui diperoleh /beli dari sesama mantan Napi Narkoba, yang beralamat di Makassar," sambungnya.

Yang bersangkutan disangka melanggar pasal 114, 112 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup, tambahnya. (Sain)

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved