-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Jumat, November 06, 2020

Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar Bekuk 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar Bekuk 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

METRO ONLINE,MAKASSAR - Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Makassar kembali membekuk tiga pelaku penyalahgunaan narkoba.

Paur Subbag Humas IPDA Burhanuddin Karim mengungkapkan, Ketiga pelaku ditangkap di Jalan Teuku Umar 13, wilayah Kecamatan Tallo Makassar," ujarnya Jum'at (06/11/2020).

Pelaku yang diamankan RN alias Nova (28) warga jalan Teuku Umar 13, SL alias lele (27) warga Desa Barugayya Kabupaten Takalar dan AI (18) warga Galangan Kapal Kota Makassar. 

"Dari ketiga tersangka barang bukti yang disita 10 (sepuluh) sachet kristal bening diduga sabu,1(satu) buah sendok shabu

- 1 (satu) set alat isap sabu / bong, 1 (satu) buah pireks kaca berisi kristal bening diduga shabu, 1 (satu) buah sumbu, 2 (dua) buah korek gas," terang Paur Humas IPDA Burhanudin Karim

Selanjutnya tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pelabuhan Makassar untuk proses penyelidikan hukum lebih lanjut dan terancam dikenakan pasal 112 Ayat (1) dan atau pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan Ancaman 5 tahun penjara tutupnya. (ril)

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved