-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar

Rabu, November 11, 2020

Pemkot Makassar Perpanjang dan Perketat Pembatasan Aktivitas Sesusi Perwali No 36

Pemkot Makassar Perpanjang dan Perketat Pembatasan Aktivitas Sesusi Perwali No 36

METRO ONLINE MAKASSAR,- Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memperpanjang kebijakan pembatasan aktivitas keluar-masuk kota selama sepekan, mulai Selasa besok, 28 Juli 2020 sampai Senin, 3 Agustus 2020 mendatang. Sebelumnya pembatasan untuk menekan penyebaran Covid-19 ini berlaku selama dua minggu, yakni 14-27 Juli.

Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin mengatakan, menjelang Hari Raya Idul Adha, aturan pembatasan di perbatasan sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 36 Tahun 2020 justru mesti diperketat. Ini mengingat evaluasi perwali selama dua pekan ini, tren penyebaran Covid-19 semakin menurun.

"Kita lanjutkan dulu selama seminggu pembatasan wilayah ini untuk bisa mengontrol arus masuk dan keluar Kota Makassar dalam rangka mudik Hari Raya Idul Adha," kata Rudy saat rapat evaluasi Perwali Nomor 36 tahun 2020 di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Kota Makassar, Senin (27/7/2020).

Rudy menjelaskan, berdasarkan data Tim Epidemiologi Kota Makassar, peta pertumbuhan harian kasus positif Covid-19 sudah mulai menunjukkan penurunan. Hal itu terlihat angka reproduksi efektif (Rt) Corona memasuki angka 0,9. Dia meminta seluruh petugas terkait tidak lengah dalam pengawasan dan penidakan.

Dia mengharapkan pengertian masyarakat atas keterbatasan dalam merayakan hari raya di tengah pandemi Covid-19. Dalam surat edaran tata cara Salad Idul Adha dan pemotongan hewan kurban, masyarakat tidak bisa salat di lapangan. Umat hanya bisa salat di masjid-masjid yang menerapkan protokol kesehatan.

"Jadi untuk yang mau keluar masuk Makassar tetap bisa, asalkan tetap mengikuti aturan yang sudah ada. Seperti surat keterangan bebas Covid-19, harus diperlihatkan kepada petugas," katanya.

Sementara Dandim 1408/BS Makassar Kolonel Kav Dwi Irbaya Sandra menyetujui penambahan waktu pembatasan aktivitas keluar masuk Kota Makassar. Kebijakan ini diharapkan terus menurunkan kasus Covid-19 di ibu kota Makassar.

"Kata masif itu langsung ditangkap oleh masyarakat kalau semua unsur terkait membiasakan kita pada situasi kenormalan baru. Jadi aktivitas perekonomian masyarakat tetap jalan, tapi tidak meninggalkan protokol kesehatan," katanya.

Wakapolrestabes Makassar AKBP Asep Marsel Suherman menambahkan, saat ini masyarakat tak butuh lagi imbauan, tapi juga tindakan dalam menekan Covid-19. Dia meminta kegiatan patroli satgas kecamatan diperbanyak.

"Saya minta para camat, koordinasi dengan kapolsek dan danramil, lebih banyak lagi check point-nya. Misalnya dalam sehari tiga kali patroli, kini ditambah menjadi 7 kali patroli. Aturan harus kita pertebal. Apalagi menyambut hari raya."

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved