-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Rabu, November 11, 2020

Pemkot Makassar Akan Sosialisasikan Sanksi Tidak Pakai Masker Dan Berkerumun

Pemkot Makassar Akan Sosialisasikan Sanksi Tidak Pakai Masker Dan Berkerumun

METRO ONLINE MAKASSAR- Pemerintah Kota Makassar hari ini mensosialisasi aturan protokol kesehatan di tengah pandemi virus Corona (COVID-19). Mulai 20 Juni mendatang, warga yang tidak mematuhi aturan protokol kesehatan, seperti tidak bermasker dan berkerumun di luar rumah, akan diberi sanksi.

"Kita akan kenakan paling tidak tiga sanksi, yakni sanksi berat, sedang, dan ringan, tergantung kondisi pelanggaran yang dilakukan," ujar Pj Wali Kota Makassar Yusran Jusuf di Posko Induk COVID-19 Makassar, Kamis (18/6/2020).

Yusran mengatakan masih banyak yang membandel dengan tidak mengabaikan prosedur protokol kesehatan, khususnya seperti yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Kota Makassar.

Selain masih ditemukan warga yang bandel, banyak ditemukan tempat usaha yang tidak mengikuti aturan protokol kesehatan, seperti tidak menyediakan tempat cuci tangan.

"Pemberian sanksi akan disosialisasikan selama dua hari, dimulai besok, hari Kamis dan Jumat. Sementara pada tanggal 20 Juni 2020 mendatang sudah mulai dilakukan penerapannya," imbuhnya.

Yusran juga menegaskan sanksi yang diberikan terhadap warga dan badan usaha yang melanggar protokol kesehatan mengacu pada Perwali Nomor 31 Tahun 2020. Pasal 16 Perwali tersebut menyebutkan setiap orang atau badan usaha yang tidak mengindahkan pedoman pelaksanaan protokol kesehatan dikenai sanksi mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat.

Sanksi ringan berupa pembinaan dan teguran tertulis, sedangkan sanksi sedang berupa pembubaran paksa atas kegiatan yang dilaksanakan orang pribadi atau badan serta penutupan paksa tempat usaha milik orang pribadi atau badan.

Selain akan memberi sanksi bagi warga yang tidak mengindahkan aturan protokol kesehatan, Yusran menegaskan mulai hari ini pihaknya secara masif melakukan penyemprotan disinfektan secara massal. Program ini akan dilakukan dalam 1 bulan ke depan dengan melibatkan camat, lurah, RT/ RW, serta aparat gabungan TNI-Polri.

"Kita secara parsial masih melakukan (penyemprotan disinfektan), cuma kita ingin serentak supaya serentak memutus (mata rantai Corona). Kita akan melakukan satu bulan, dalam 2 kali seminggu di pasar, permukiman, terminal, tempat-tempat umum,

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved