-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Rabu, November 11, 2020

Pemkot Makassar Akan Canangkan Penggunaan Surat Keterangan Bebas Covid

Pemkot Makassar Akan Canangkan  Penggunaan Surat Keterangan Bebas Covid

METRO ONLINE MAKASSAR- Warga keluar masuk Kota Makassar wajib memiliki surat keterangan bebas Covid-19. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwali) mengenai percepatan dan pengendalian Covid-19 yang akan diterbitkan pekan ini. 

Seperti disampaikan Pj Walikota Makassar Rudy Djamaluddin usai kegiatan pencanangan gerakan bersama percepatan penanganan Covid-19 di tribun Lapangan Karebosi.

Dia mengatakan kegiatan sosialisasi dan persiapan teknis dilakukan selama beberapa hari. Penerapannya mulai berlaku efektif akhir pekan ini.

Rudy menegaskan warga yang keluar masuk Makassar wajib memiliki surat keterangan bebas Covid-19. Bisa didapatkan di gerai pelaksanaan rapid test gratis.

Pendaftaran dilakukan secara online, namun dibatasi 200 orang setiap hari. Hasil rapid test ini berlaku selama 14 hari dan bisa digunakan untuk mendapatkan surat keterangan bebas Covid-19.

"Perwali kita keluarkan, kita sosialisasi, mungkin hari kamis, jumat kita terapkan sambil melakukan persiapan untuk kegiatan teknis di lapangan kita. Satu hal pesan pak gubernur tadi bahwa kita jangan menyusahkan masyarakat," ujarnya kepada awak media, Senin 6 Juni 2020.

Pj Walikota menargetkan jumlah kasus mulai menurun akhir Juli ini. Mengenai kegiatan gerakan bersama percepatan penanganan Covid-19 Kota yang baru saja dicanangkan, tujuannya untuk menurunkan angka penyebaran Covid-19 dengan peningkatan kepatuhan masyarakat.

Rudy Djamaluddin juga menyampaikan tiga hal yang akan dilakukan dalam mendorong tingkat kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved