METRO ONLINE MAKASSAR, – Akitivitas dan berbagai fasilitas hiburan yang ada di Makassar sejauh ini belum berjalan normal akibat pandemi covid-19 yang masih terjadi.
Kendati demikian, Pemerintah Kota Makassar mulai merancang dan menyusun protokoler kesehatan yang harus dipatuhi nantinya ketika Makassar menuju kenormalan baru.
Bukan hanya untuk sekolah maupun aktifitas perkantoran, pemkot juga mulai mempersiapkan aturan untuk pembukaan kembali tempat-tempat hiburan hingga sarana panti pijat.
Melalui Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Makassar, pemkot akan memberikan izin kepada pelaku usaha hiburan untuk kembali beroperasi setelah sebelumnya ditutup selama hampir tiga bulan.
Kepala Seksi Pariwisata Dispar Kota Makassar, Andi Nazaruddin Zaenal, mengatakan, untuk kembali beroperasi, tentu tempat hiburan tersebut akan mengacu kepada Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 31 Tahun 2020.
“Secara prinsip tidak ada masalah dari Pj Wali Kota Makassar, tapi mau dikoordinasi di tim teknis yang membidangi Dispar termasuk Dinas Kesehatan karena yang punya protapkan diskes,” ujarnya, Kamis (11/6).
Menurut Nazaruddin, dispar tengah menyiapkan dua contoh simulasi protokol covid-19, di panti pijat serta tempat hiburan malam.
Menurutnya, pihaknya berkoordinasi dengan dinas kesehatan untuk melakukan analisasi bagaimana standar keamanan sebuah tempat hiburan dan panti pijat jika dibuka.
“Kalau memang tingkat kontaminasi kecil, atau standar protokoler kesehatan bisa dilaksanakan dengan baik dan aman, kita akan tindak lanjuti dengan sebuah surat edaran. Kita juga berhati-hati karena panti pijat ini paling tinggi resikonya sebab kontak langsung,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM), Zulkarnaen Ali Naru, berharap para pengusaha mengikuti aturan pemerintah dan menunggu hasil koordinasi dari pihak Pemerintah Kota Makassar sebelum dipastikan beroperasi.
“Dasarnya protokol kesehatan itu kita mengacu kepada peraturan Menteri Kesehatan selebihnya kita buatkan peraturan tambahan yang sesuai dengan kondisi tempat tempat hiburan, salah satu contoh misalnya dancing hall kita tiadakan,” katanya.
“Kita tidak ada kegiatan dancing hall dengan pembatasan jumlah konsumen caranya kalau kemarin dalam satu meja empat kursi kita jadikan 1 meja 2 atau 3 kursi,” pungkasnya.
Andi Gusthi