-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar

Kamis, November 26, 2020

Kasus Sabung Ayam di Desa Palangka Sinjai, Tiga Orang Jadi Tersangka

Kasus Sabung Ayam di Desa Palangka Sinjai, Tiga Orang Jadi Tersangka

METRO ONLINE SINJAI -- Penggerebekan kasus Judi Sabung Ayam di Dusun Pao - Pao, Desa Palangka, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, yang dilakukan oleh Polres Sinjai, Sabtu (21/11/20) lalu, dengan mengamankan 9 orang, kasusnya kini telah di lakukan gelar perkara oleh penyidik dari Kepolisian.

Dalam gelar perkara tersebut, dari ke sembilan terduga tersangka kasus sabung ayam yang diamankan pihak kepolisian, hanya tiga orang yang dapat dilakukan proses hukum dan memenuhi unsur pidana, ungkap Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan Melalui kasubag Humas polres Sinjai Akp Patahuddin, Kamis (26/11/2020) melalui pesan Whatsapp.

Patahuddin menjelaskan bahwa hanya 3 orang yang dapat di proses Yakni, MR (46) alamat Desa Alenangka, Kecamatan Sinjai Selatan, terduga pelaku kepemilikan shabu - shabu seberat 1,76 gram dalam bungkus kemasan shaset kecil, sedangkan ZN (38) alamat Dusun Baru Desa Palangka, Kecamatan Sinjai Selatan dan AR (45) alamat Desa Bonto Tangnga, Kecamatan Sinjai Borong, keduanya disangkakan sebagai terduga kepemilikan senjata tajam berupa badik.

Sementara enam orang lainnya yang sebelumnya ikut diamankan pada saat penggrebekan, untuk sementara mereka hanya dikenakan sangsi wajib lapor, Karena setelah dilakukan gelar perkara tidak ada saksi - saksi yang menerangkan keterlibatannya dalam kasus judi sabung ayam.

"Mengenai tersangka kasus judi sabung ayam yang tadinya ada sembilan orang yang diamankan, kini hanya 3 orang yang ditahan, karena setelah dilakukan gelar perkara oleh pihak penyidik, tidak ada satupun saksi yang menerangkan keterlibatan keenam orang itu, termasuk oknum PNS insial AF (40) dengan alamat  Bulukumba dan SP (43) oknum PNS alamat Kecamatan Sinjai Selatan, " Ungkapnya.

Lanjut dikatakannya, "dari ke-enam orang itu mereka hanya diberi sangsi wajib lapor dan tidak ikut ditahan. Kecuali ke-tiga orang itu yang ditahan. Yakni MR (46) diduga memiliki barang haram jenis shabu-shabu seberat 1,76 gram dalam bungkus kemasan plastik shacet kecil, sedangkan ZN (38) dan AR (45) keduanya disangkakan membawa, memiliki senjata tajam berupa badik. (Ilham Hs)

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved