-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Jumat, Oktober 02, 2020

Pasca Aktivitas Tambang diluar Perizinan Ormas LAKI Kab.Lingga tindak tegas Penambang Nakal.

Pasca Aktivitas Tambang diluar Perizinan Ormas LAKI Kab.Lingga tindak tegas Penambang Nakal.

METRO ONLINE Lingga -- Praktik kejahatan di sektor pertambangan kembali merajalela. Pasca tambang galian bauksit yang dilakukan oleh PT.BJ (Bertuah Jadika) di Desa Marok Tua Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, PT.BJ (Bertuah Jadika), diduga melakukan aktivitas penambangan bauksit di luar perizinan yang sudah disepakati. Tak tanggung - tanggung perusahaan PT. BJ ini menggarap bauksit diareal ilegal 

Hasil investigasi Ormas, Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) bersama Awak media online Pada Senin  (24/08/2020)  ke lokasi, pasca Tambang  ini memperkuat dugaan bahwa perusahaan yang menguasai tambang bauksit di wilayah Desa Marok Tua Kecamatan Singkep barat , Kabupaten Lingga Ini Di Luar dari  Perizinan Izin Usaha Pertambangan  (IUP) Yang di miliki PT, TBJ  yang kemudian Di Kontrak Kepada Pihak ke Dua  PT.BJ Sebagai Pelaksanaan  Kegiatan Tambang 

"Dikutip, berdasarkan surat perjanjian kontrak kerjasama perusahaan, 

PT.TBJ (Telaga Bintan Jaya) disebut sebagai pihak pertama

PT.BJ (bertuah Jadika) disebut sebagai pihak kedua, merujuk pada Surat kontrak kerjasama antara perusahaan"  Ungkap Azerah Yang menjabat  Ketua LSM LAKI Di Sebuah warung Kopi yang terletak Di Jln  Perusahaan  pada Selasa (29/09/2020)

"Masih Menurut Azerah  Dengan surat perjanjian kontrak kerjasama  Yang Pernah di Bacanya , kedua belah pihak sepakat dengan ketentuan-ketentuan yang tersedia Seperti yang di Kutip Didalam Isi perjanjian  di bawah ini,

BAB 1. Ketentuan umum

1.) Pihak pertama menunjuk pihak kedua sebagai perusahaan pelaksana pemborong penimbunan lahan Smelter di lokasi Langkap, Desa Bakong Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga.

2.) Pihak kedua bertanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan penimbunan lahan Smelter sesuai dengan ketentuan yang telah ditunjukkan oleh pihak pertama yang sebagaimana diatur di dalam perjanjian ini.

BAB 2. Ketentuan Khusus

Kewajiban dan hak pihak pertama

1.) Pihak pertama berhak untuk membatalkan perjanjian ini secara sepihak jika pihak kedua tidak menaati dan melanggar peraturan pemerintah atau melanggar ketentuan dalam perjanjian ini

"Ironisnya Berdasarkan Keterangan Beberapa Sumber ,Kalau pekerjaan  Penimbunan Tanah Smelter Itu Hanya  Sebagai Modus , Fakta nya Yang terjadi Ada   Aktifitas Pengolahan dan  Pengangkutan  Bouksit  Ke Lokasi PT.TBJ yang berada Di Kampung Langkap Desa Bakong"

"Berdasarkan dari hasil investigasi kami di lapangan aktivitas tambang tersebut Diduga  Menyalahi Perizinan dan  melenceng dari perjanjian yang telah tertuang dalam (Bab 1)

seharusnya aktivitas perusahaan PT.BJ melakukan aktivitas untuk penimbunan di kawasan smelter, bukan menambang bauksit" Tegas Azerah 

Azerah" Ketua ormas Laki,, Juga berharap kepada pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengambil tindakan serta memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kita minta perusahaan ini ditindak tegas karena sudah melanggar aturan dan melakukan aktivitas galian tambang bauksit yang diluar perizinan”ungkap Azerah. 

"Indikasi telah terjadi penyimpangan pada kegiatan tambang PT. BJ ( Bertuah Jadika ) yang dikatakan menabrak UU Minerba dan tata ruang sangat jelas dan fakta seperti yang terlihat pada gambar berita  in, sebagai bahan laporan Nantinya Oleh  Ormas Laskar Anti Korupsi ( LAKI) " Tutup Azerah (Bersambung)


Tim

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved