-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Jumat, Oktober 09, 2020

Gabungan Satpol PP dan TNI-Polri Lakukan Operasi Penertiban Masker Di Wilayah Hukum Polsek Alla

Gabungan Satpol PP dan TNI-Polri Lakukan Operasi Penertiban Masker Di Wilayah Hukum Polsek Alla



METRO ONLINE,ENREKANG -- Pemerintah Daerah Kecamatan  Alla melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama TNI-Polri melakukan Operasi Penertiban Masker kepada pengguna kendaraan maupun pejalan kaki di Wilayah Hukum Polsek Alla Kecamatan  Alla, Jumat (09/10/2020).

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Alla Polres Enrekang IPTU Sainal Masing ketika dikonfirmasi. Dia mengatakan Operasi Penertiban Masker oleh tim gabungan Satpol PP dan TNI-Polri akan terus dilaksanakan guna memutus mata rantai penyebaran virus covid-19.

Tim Gabungan juga telah melakukan sosialisasi di tempat-tempat umum, berupa pasar, terminal, pertokoan, tempat rekreasi dan tempat- tempat umum lainnya. “Kenapa sosialisasi penertiban masker dilakukan di pasar, karena di pasar banyak pengunjung yang berdatangan, disana ada pembeli dan juga penjual dan banyak orang yang beraktifitas di sana, Ungkapnya.

Operasi Penertiban Masker akan selalu dilakukan secara rutin baik pada pengguna kendaraan maupun kepada pejalan kaki yang beraktifitas di tempat-tempat umum. Sementara untuk sanksi, saat ini belum diberikan karena masih pada tahapan sosialisasi berupa pemberitahuan, namun jika masih ada masyarakat yang bandel maka bakal diberikan sanksi kepada mereka yang tidak menggunakan masker seperti pus up dan lain-lainnya.

Pihaknya berharap agar adanya kesadaran bagi masyarakat untuk menggunakan masker sebagai bentuk kehidupan adaptasi baru. “jadi New Normal itu adalah bagian dari adaptasi baru.


Editor: Muh Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved