METRO ONLINE,ENREKANG -- Polsek Anggeraja Polres Enrekang menggelar Operasi Yustisi guna penegakan hukum protokol kesehatan dalam upaya percepatan penanganan Covid-19, Rabu (30/09/20).
Operasi Yustisi ini di laksanakan diwilayah hukum Polsek Anggeraja tepatnya di Pasar Cakke dan Tempat-Tempat usaha serta Masyarakat di Kecamatan Anggeraja yang tidak menggunakan masker.
Operasi ini dilaksanakan berdasarkan Inpres No. 6 Tahun 2020 dan Perbup Enrekang Nomor 42 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin masyarakat dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 Kabupaten Enrekang agar masyarakat terhindar dari Covid-19.
Kapolres Enrekang AKBP Endon Nurcahyo S.IK, melalui Kapolsek Anggeraja IPTU Lukman S.H., mengatakan tujuan dilakukan Operasi Yustisi / razia penggunaan masker agar masyarakat dapat disiplin dan mematuhi protokol kesehatan serta sadar akan bahayanya Covid-19.
Dalam pelaksanaan Ops Yustisi kali ini masih saja terdapat beberapa orang yang terjaring melakukan pelanggaran, selanjutnya kami berikan Teguran lisan dan sanksi sosial berupa mengucapkan pancasil, seluruh pelanggar di peringatkan.
Editor : Muh Sain